Ombudsman Dapat Tekanan saat Periksa TWK KPK: Sangat Tinggi Profil Politiknya

20 September 2021 11:49 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Ombudsman mengakui sempat adanya upaya intervensi pada saat memeriksa administrasi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Bahkan, upaya itu mengarah pada arah tekanan.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Komisioner Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam diskusi 'September Kelabu di KPK: Akhir Nasib Pemberantasan Korupsi?'. Diskusi daring itu digelar ICW pada Minggu (19/9).
Awalnya Robert bicara bahwa Ombudsman bekerja dengan benar dalam penanganan TWK. Menurut dia, tidak ada masalah dari sisi substansi dalam pemeriksaan tersebut.
"Yang bermasalah ini kan berhadapan dengan para pihak yang sedikit banyak membuat saya menyadari bahwa isu TWK ini bukan sekadar isu kepegawaian, isu yang sangat besar," ungkap Robert.
Robert Endi Jaweng. Foto: Dok. KPPOD
Ia menyebut ada pihak yang berupaya mendekati Ombudsman yang sedang memeriksa TWK KPK. Bahkan, menurut dia, pendekatan pun ada yang bersifat tekanan.
"Para pihak berupaya untuk, yang paling sederhana melakukan pendekatan sampai pada sesuatu yang agak bersifat tekanan dan sebagainya," papar Robert.
ADVERTISEMENT
Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut siapa pihak yang dimaksud serta bagaimana upaya pendekatan hingga tekanan yang dilakukan.
"Ini yang menjadikan sangat tinggi profile politiknya. Kita semua bisa tahu yang melakukan ini orang-orang di sekitar kita juga yang kita bisa petakan dengan sangat jelas," kata dia.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana (kanan) menyerahkan hasil Asesmen Tes TWK Pegawai KPK di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (27/4). Foto: Dok. KemenPAN RB
"Isu TWK bukan sekadar isu administrasi kepegawaian. Ini isu yang sangat penting yang perlu dilihat dalam konteks ke depan negeri ini," pungkasnya.
Beberapa waktu lalu, Ombudsman menemukan adanya malaadministrasi dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK. Ada sejumlah penyimpangan dalam tes alih status pegawai KPK menjadi ASN itu. Mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga abai arahan Presiden serta putusan MK.
Ombudsman pun memberikan saran tindakan korektif kepada KPK. Salah satunya ialah agar 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK tetap dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021.
ADVERTISEMENT
Temuan Ombudsman ini kemudian diperkuat dengan hasil penyelidikan Komnas HAM. Bahwa ada permasalahan dalam TWK pegawai KPK.
Kaus hitam bertuliskan 'Berani Jujur Pecat' dipakai oleh perwakilan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Bahkan, Komnas HAM menemukan adanya 11 pelanggaran hak asasi dalam TWK. Termasuk bahwa pegawai KPK yang tidak lulus TWK memang sudah ditarget sebelumnya.
Sama seperti Ombudsman, Komnas HAM juga meminta hasil TWK dibatalkan. Para pegawai yang tidak lulus tetap dilantik menjadi ASN.
Total ada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Satu di antaranya masuk usia pensiun saat hasil TWK diumumkan.
Infografik: Tes Wawasan Kebangsaan KPK. Foto: kumparan
Dari pegawai yang tidak lulus itu, 18 pegawai di antaranya dibina melalui diklat. Mereka sudah lulus dan kini sudah menjadi ASN.
Tersisa 56 pegawai yang nasibnya di ujung tanduk. Meski sudah ada temuan Ombudsman dan Komnas HAM, Firli Bahuri dkk tetap berkukuh akan memecat 56 pegawai itu.
ADVERTISEMENT
Pimpinan KPK berdalih kebijakan itu berdasarkan kesepakatan dalam menindaklanjuti putusan MK dan MA terkait gugatan TWK. Sementara Presiden Jokowi masih belum bersikap.