Ombudsman DIY: Ada Madrasah Negeri Kumpulkan Sumbangan Tak Sesuai Prosedur

26 Juni 2024 15:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang sumbangan. Dok: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang sumbangan. Dok: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY menunjukkan bahwa sebuah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Negeri di Kota Yogyakarta mengumpulkan dana sumbangan tidak sesuai prosedur. Uang tersebut dikembalikan kepada orang tua, dan pengumpulan sumbangan diulang kembali.
ADVERTISEMENT
"Kami minta pengumpulan dana diulang. Caranya adalah dengan mengembalikan dana terlebih dahulu, menetralkan, dan mengulang pengumpulan dengan prosedur yang benar," kata anggota tim pemantau PPDB ORI DIY, Rifky Taufiqurrahman, kepada media pada Rabu (26/6).

Jumlah Sumbangan

Sumbangan yang diminta adalah sebesar Rp 1,3 juta, Rp 1,4 juta, dan Rp 1,5 juta. Selain itu, ada uang seragam sebesar Rp 705 ribu untuk laki-laki dan Rp 800 ribu untuk perempuan.
"Ini adalah sumbangan dari orang tua siswa baru yang mendaftar. Mereka yang dinyatakan diterima sudah membayar," tambah Rifky.

Tidak Sesuai Peraturan Menteri Agama

Rifky menjelaskan bahwa pengumpulan sumbangan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020, yang mengharuskan adanya usulan dari komite kepada madrasah, serta item kegiatan yang dirundingkan bersama.
ADVERTISEMENT
Sumbangan ini harus dirundingkan antara madrasah dan komite. Setelah itu, dibuat proposal dari kegiatan yang sudah disepakati. Proposal tersebut kemudian dibagikan kepada orang tua untuk disepakati atau tidak.
"Setelah disebarkan kepada orang tua siswa dan disepakati bersama, bisa dalam forum atau sendiri-sendiri, mereka menyepakati besaran nominal sumbangan, tetapi hanya besarannya saja yang disepakati," jelas Rifky.

Sumbangan Harus Bersifat Sukarela

"Jika sumbangan tidak bisa disepakati, sumbangan sifatnya sukarela. Jadi menyumbang boleh, tidak menyumbang juga boleh. Masyarakat tidak boleh dipaksa, diwajibkan, apalagi dikaitkan dengan proses belajar mengajar," tambahnya.
Prosedur ini tidak dilakukan oleh madrasah tersebut. Rifky menyatakan bahwa proses pengumpulan sumbangan ini harus diulang.
"Madrasah, menurut informasi yang kami peroleh, tidak terlalu paham dengan prosedur pengumpulan dana ini," jelasnya.
ADVERTISEMENT