Ombudsman DIY Kritik Surat Wajib Seragam Muslim di SD Gunungkidul

25 Juni 2019 13:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di SDN Karangtengah III, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di SDN Karangtengah III, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Surat edaran SDN Karangtengah III, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul yang mewajibkan siswa baru berseragam muslim telah direvisi. Revisi surat edaran mengganti kata 'wajib memakai seragam muslim' menjadi 'dianjurkan memakai seragam muslim'.
ADVERTISEMENT
Namun Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY masih mengkritik isi revisi yang dianggap belum sesuai.
Jaka Susila Wahyuana, Koordinator Bidang Pemeriksaan Verifikasi Laporan ORI DIY, menjelaskan kata ‘wajib’ yang kemudian diganti kata ‘dianjurkan’ di dalam surat edaran itu masih belum tepat. Menurutnya, kata yang pas seharunya ‘dapat’.
“Setelah kami lihat baik revisinya ternyata memang penggunaan kata ‘mewajibkan’ kemudian dari revisi itu menggunakan kata ‘dianjurkan’ dari sisi terminologi itu masih sama dengan ‘diwajibkan’ kalau ‘dianjurkan’,” katanya, Selasa (25/6).
Jika menggunakan kata ‘dapat’, kata Jaka, maka maknanya akan opsional. Siswi di sekolah itu diperbolehkan untuk tidak mengenakan seragam muslim.
Surat edaran di SDN Karangtengah III, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
“Dapat bagi siswa yang mau menggunakan (seragam muslim), dapat menggunakan yang tidak, bisa tidak menggunakan. Takutnya kata ‘dianjurkan’ masih menjadi polemik lagi. Sehingga nanti saya sampaikan ke kepala sekolah untuk direvisi lagi,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Menanggapi kritik ORI DIY, Kepala Sekolah SDN Karangtengah III, Pujiastuti siap untuk merevisi hingga dua kali. Namun dia tetap akan menunggu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul.
“Kami siap revisi kembali. Demi kebaikan,” ujarnya.
Revisi surat edaran dilakukan untuk mempertimbangkan masukan berbagai pihak. Serta untuk menjamin hak kepada peserta didik.
“Satu yang direvisi tahun ajaran 2019/2020, peserta didik baru kelas satu yang beragama Islam dianjurkan menggunakan seragam dengan pakaian muslim. Karena dianjurkan kami tidak menekan. Ditaati boleh, tidak pun kami tidak memaksa,” katanya.
Kepala Sekolah SDN Karangtengah III, Pujiastuti. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Media sosial diramaikan dengan beredarnya surat edaran dari SDN Karangtengah di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang mewajibkan siswa baru untuk berpakaian Muslim. Surat edaran yang ditandatangani Kepala Sekolah SDN Karangtengah III itu terbit pada 18 Juni 2019.
ADVERTISEMENT
Isi surat edaran tersebut di antaranya menyebutkan siswa baru, kelas 1, di Tahun Pelajaran 2019/2020 wajib memakai seragam muslim. Kedua, bagi siswa kelas II-VI belum diwajibkan mengganti seragam muslim. Namun di peraturan ketiga Tahun Pelajaran 2020/2021 semua siswa wajib berpakaian muslim.
Tak hanya sekadar teks, surat edaran itu juga berisi gambar yang mencontohkan desain seragam meliputi seragam merah putih, batik Gunungkidul, dan pramuka.