Ombudsman DKI: Anies Harus Bicara ke Erick Thohir soal Tindak Kantor Pemerintah

22 September 2020 16:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara suasana jalan Sudirman di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara suasana jalan Sudirman di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta merilis data klaster penyebaran virus corona, termasuk di dalamnya kantor-kantor pemerintah pusat. Tapi, sampai saat ini belum ada kantor yang ditutup padahal ada pegawainya yang postif corona.
ADVERTISEMENT
Merujuk pada Pergub 79/2020 perkantoran dengan kasus positif corona harus tutup 3 hari untuk sterilisasi. Bahkan, dalam Pergub 88/2020, satu saja pegawai positif corona, satu kantor harus ditutup seperti yang terjadi di Balai Kota.
Namun, Pemprov DKI terlihat kesulitan menindak kantor-kantor terutama kantor pemerintah pusat. Sebab, aturannya yang ada saat ini hanya sebatas Pergub.
Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Terkait hal itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk berbicara dengan Ketua Komite Penanganan COVID-19 Erick Thohir agar kantor pemerintah pusat yang ada di Jakarta mengikuti Pergub yang ada.
"Itu bisa dikoordinasikan dengan gugus tugas atau lebih tepatnya gugus tugas nasional sebagai task force di tingkat nasional membantu Pemprov DKI melakukan koordinasi kelembagaan dengan kementerian dan lembaga yang ada di Jakarta agar mematuhi ketentuan dalam Pergub," kata Teguh saat dikonfirmasi, Selasa (22/9).
Menteri BUMN, Erick Thohir bersama Gubernur DKI Jakarta, Anies Basweda di Balaikota, Jakarta, Selasa (29/10/2019). Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Meski begitu, Teguh mengatakan hal itu hanya sementara. Jakarta tetap memerlukan Perda untuk mempertegas wewenang Pemprov DKI dalam regulasi sanksi bagi pelanggar PSBB.
ADVERTISEMENT
Pembuatan Perda menurutnya tidak membutuhkan waktu lama hanya 2-3 minggu. Teguh yakin perdebatan antara DPRD dan Pemprov DKI tidak akan panjang dalam pembahasan Perda tersebut.
"Perda ini kan bisa Perda yang sama sekali baru dengan materi dan muatan yang telah ada di pergub 41/2020 dan tambahnya di pergub 79/2020. Atau revisi Perda terkait dengan tribun misalnya. Ketertiban umum dengan menambah beberapa pasal terkait sanksi bagi pelanggar selama PSBB," kata Teguh.
Suasana Jalan M.H Thamrin ketika psbb. Foto: Adek Berry/AFP
Teguh mengatakan Jakarta dapat belajar dari Sumatera Barat dan Jawa Timur dalam membuat Perda yang mengatur ketentuan khusus selama pandemi.
"Pemprov DKI bisa belajar ke Sumbar yang membuat Perda tentang pengaturan kebiasaan baru yang sama sekali baru atau ke Jawa Timur yang mengintegrasikan sanksi selama penanganan COVID dalam Perda Trantibum mereka dan dua-duanya cepat. Karena materinya sudah ada," kata Teguh.
ADVERTISEMENT