Ombudsman DKI: Perlu Perda Tindak Kantor Pemerintah Pusat yang Langgar PSBB

22 September 2020 15:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Jumat (3/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Jumat (3/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Selama penerapan PSBB di Jakarta Pemprov DKI selalu menggunakan Peraturan Gubernur alias Pergub dalam memuat kebijakan. Pergub juga menjadi dasar sanksi bagi pelanggaran aturannya yang tertuang dalam Pergub 79 tahun 2020. Namun, bagi Ombudsman Pergub tidak kuat untuk memberikan sanksi, Jakarta perlu Perda.
ADVERTISEMENT
Hal itu terlihat saat ada kantor pemerintah pusat yang tidak menutup kantor mereka ketika ditemukan kasus corona. Seperti yang terjadi di Kementerian Agama.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan selama masih menggunakan Pergub, maka Pemprov DKI tidak bisa menindak kantor pemerintah pusat yang melanggar PSBB. Musababnya perkantoran mereka diatur oleh pemerintah pusat. Sehingga tidak perlu mengikuti aturan Pemprov DKI terkait pembatasan jumlah karyawan selama kerja dan penutupan kantor bila terdapat kasus corona.
Foto udara suasana jalan Sudirman di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Hal yang sama juga berlaku untuk industri strategis yang mendapatkan izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
"Lemahnya regulasi ini, karena Pergub, bukanlah peraturan yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi seperti halnya Perda. Karena sanksi hanya dimungkinkan diberikan ketika aturannya adalah Perda," kata Teguh saat dikonfirmasi, Selasa (22/9).
ADVERTISEMENT
Menurut Teguh, Pergub posisinya seperti Peraturan Menteri yang mengatur kebijakan. Sementara untuk memperjelas kewenangan Pemprov DKI terkait regulasi sanksi harus dituangkan dalam Perda. Dengan begitu kementerian, lembaga, dan industri yang mendapat izin Kemenperin akan tunduk pada aturan tersebut.
"Penegakannya tidak hanya dilakukan oleh PPNS Pemprov DKI saja tapi juga oleh APH (aparat penegak hukum) seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan," kata Teguh.
Kebutuhan Perda PSBB saat ini, menurut Teguh, sudah urgen. Jika di awal pandemi corona masih wajar menggunakan Pergub sebagai aturan sementara. Namun, seiring berkembangnya waktu aturan itu harus diperkuat dengan Perda.
"Melihat perkembangannya, ketidakpatuhan perkantoran baik kementerian lembaga, dinas, BUMN dan BUMD, termasuk swasta dalam mengurangi jumlah karyawan yang boleh masuk dan rendahnya kepatuhan warga dalam penerapan protokol kesehatan maka Perda ini perlu segera lahir. Dengan Perda, pelanggaran tersebut bisa ditindak sebagai tipiring," kata Teguh.
ADVERTISEMENT

Pembuatan Perda PSBB Tidak Lama

Pembuatan Perda, menurut Teguh, juga tidak membutuhkan waktu lama. Hal itu karena bisa membuat Perda baru yang isinya mengambil dari Pergub 41/2020 dan Pergub 79/2020 atau merevisi Perda terkait ketertiban umum dengan menambahkan sanksi bagi pelanggar PSBB.
"Secara teknis pembuatan Perda hanya membutuhkan waktu 2-3 minggu, yang lama itu kalau ada hambatan politik. Untuk Perda-perda lain itu wajar, tapi untuk Perda sanksi bagi pelanggar PSBB rasanya tidak ada parpol-parpol di DPRD yang tidak sepakat dengan hal itu," kata Teguh.
Kecepatan dalam membuat Perda terkait situasi pandemi pernah dilakukan oleh Pemprov Sumbar dan Jatim. Teguh menyarankan agar Jakarta mencontoh yang dilakukan oleh dua daerah tersebut.
"Pemprov DKI bisa belajar ke Sumbar yang membuat Perda tentang pengaturan kebiasaan baru yang sama sekali baru atau ke Jawa Timur yang mengintegrasikan sanksi selama penanganan COVID dalam Perda Trantibum mereka dan dua-duanya cepat. Karena materinya sudah ada," kata Teguh.
ADVERTISEMENT