Kumparan Logo
Djoko Tjandra di Kejakasaan Agung
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8).

Ombudsman: Kejagung hingga Polri Terbukti Malaadministrasi Terkait Djoko Tjandra

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8).  Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO

Kasus pelarian Djoko Tjandra yang leluasa keluar masuk Indonesia pada Juni lalu menghebohkan publik. Ia bisa leluasa mendaftarkan PK di PN Jaksel, merekam e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, hingga membuat paspor di Imigrasi Jakarta Utara.

Tak hanya itu, Djoko Tjandra bahkan bisa melobi perwira tinggi Polri untuk membuat surat jalan yang diduga membuatnya mulus bolak-balik Indonesia-Malaysia.

Padahal Djoko Tjandra merupakan buronan kasus cessie Bank Bali yang seharusnya menjalani hukuman 2 tahun penjara. Hingga akhirnya pria yang dijuluki 'Joker' tersebut ditangkap pada 30 Juli di Malaysia.

Kasus pelarian Djoko Tjandra itu membuat Ombudsman RI melakukan investigasi lantaran diduga terdapat malaadministrasi. Hal itu sesuai kewenangan dalam Pasal 7 huruf d UU Ombudsman.

Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan

Selama proses investigasi, Ombudsman meminta keterangan terhadap beberapa instansi yang diduga terjadi pelanggaran malaadministrasi. Seperti Kejaksaan Agung, Polri, Ditjen Imigrasi, Itjen Kemenkumham, Ditjen Dukcapil, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sepanjang Juli hingga Agustus 2020.

Hasilnya, Ombudsman menyatakan adanya malaadministrasi dari para instansi yang diperiksa.

"Terjadi malaadministrasi pada Kejaksaan berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang. Pada Kepolisian RI berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang," ujar anggota Ombudsman Ninik Rahayu dalam keterangannya.

Sementara itu Ditjen Imigrasi melanggar malaadministrasi berupa tindakan tidak kompeten dan penyimpangan prosedur. Sementara PN Jaksel melanggar malaadministrasi berupa tindakan tidak patut.

Ninik menyatakan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) mengenai investigasi tersebut telah diserahkan kepada para instansi pada Senin (6/10).

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO

Ombudsman menyerahkan LAHP kepada Ketua Kamar Pengawasan MA Andi Samsan Nganro, Jaksa Agung Muda Pengawasan Amir Yanto, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit, Irjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simajuntak, Deputi Penindakan KPK Karyoto, Plt. Deputi III Kemenkopolhukam Baringin Sianturi, dan Irjen Kemendagri Tumpak Haposan.

Dalam LAHP tersebut, Ninik meminta para instansi melakukan tindakan korektif seperti memperbaiki sistem dan kualitas pelayanan publik.

"Kepada Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM serta Mendagri, Ombudsman meminta dilakukan tindakan korektif terkait proses pemeriksaan terhadap pihak internal maupun pihak eksternal yang diduga terkait dengan kasus Joko Soegiarto Tjandra," ucapnya.

Anggota Ombudsman bidang peradilan, Ninik Rahayu. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan

"(Kemudian) pembaharuan dan perbaikan pada SPPT-TI, SIMKIM dan SIAK untuk memuat daftar DPO dan red notice, pembuatan dan perbaikan peraturan pada masing-masing instansi tersebut, dan sinergitas dan koordinasi antar masing-masing instansi penegak hukum dan instansi lain terkait DPO dengan melibatkan Kemenko Polhukam, KPK, dan Komisi Kejaksaan," lanjut Ninik.

Ia menyatakan akan memantau pelaksanaan tindakan korektif tersebut dan meminta tindak lanjut dalam waktu 30 hari sejak LAHP diserahkan.

Terkait Djoko Tjandra, ia sedang menjalani hukuman 2 tahun penjara terkait kasus Bank Bali. Namun, ia pun sedang terjerat 3 kasus berbeda di Kejaksaan Agung dan Polri.

Yakni kasus dugaan suap terhadap Jaksa Pinangki untuk pengurusan fatwa bebas, dugaan suap terhadap Irjen Napoleon Bonaparte terkait pengurusan red notice, serta kasus surat jalan yang segera disidangkan.