Ombudsman Kritik Pejabat Negara yang Masih Undang Wartawan Liputan

27 Maret 2020 17:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pers Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pers Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Ombudsman RI mengkritik masih adanya beberapa pejabat negara yang mengundang wartawan di saat virus corona mewabah. Anggota Ombudsman Alvin Lie menilai hal itu bertentangan dengan instruksi Presiden Jokowi, yakni social distancing.
ADVERTISEMENT
“Praktik seperti itu jelas bertentangan dengan kebijakan Presiden untuk tidak menyelenggarakan acara yang dapat memicu berkumpulnya orang dalam jumlah banyak sehingga meningkatkan risiko penularan COVID-19,” kata Alvin dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3).
Oleh karena itu, Ombudsman mengingatkan seluruh pejabat negara hingga kepala daerah menghentikan sementara kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang.
“Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan acara atau seremoni yang menyebabkan keramaian merupakan kegiatan berisiko tinggi menyebarkan COVID-19 serta membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat luas,” ujarnya.
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie memberikan keterangan saat menggelar pertemuan untuk meminta klarifikasi PLN di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (8/8/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Alvin mengatakan, jika masih adanya pejabat yang melakukan kegiatan pengumpulan massa di tengah merebaknya wabah virus corona bisa dikategorikan sebagai maladiministrasi. Apalagi sampai mengundang wartawan untuk meliput kegiatan.
“Oleh karenanya tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai maladiministrasi. Dalam kondisi darurat wabah seperti saat ini, semestinya acara seremonial ditiadakan, tidak perlu mengundang awak media untuk meliput,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Jika kegiatan tersebut sangat penting untuk disampaikan masyarakat, pihaknya menyarankan agar dapat dilakukan dengan cara lain, seperti memberikan akses live streaming dan sebagainya.
Ia juga mengatakan pejabat harus berfikir ulang jika mengadakan kegiatan yang akan menyebabkan adanya kerumunan massa. Alvin menilai lebih bijak anggarannya dialihkan untuk penanganan virus corona.
“Anggaran dan sumberdaya yang terlibat akan lebih bermanfaat dialihkan untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan untuk perawatan pasien yang terjangkit COVID-19,” imbuhnya.
Di sisi lain, ia mengimbau media untuk mengabaikan undangan tatap muka dari pejabat maupun instansi pemerintahan. Hal itu untuk menghindari kerumunan massa yang berpotensi penyebaran virus corona.
“Ombudsman Republik Indonesia menghimbau, selama kondisi darurat wabah COVID-19 masih berlangsung, agar mengabaikan segala undangan peliputan secara fisik. Kesehatan dan keselamatan jurnalis dan awak media wajib menjadi prioritas untuk dilindungi,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
--------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!