Ombudsman Kritik Sanksi Tak Pakai Masker Saat Sendiri di Mobil: Tak Efektif

17 September 2020 17:31 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sanksi bagi warga DKI Jakarta yang tidak mengenakan masker saat berada di mobil sendirian menjadi pembahasan hangat di media sosial.
ADVERTISEMENT
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, bahkan menilai aturan itu tidak efektif menekan penularan corona karena tidak ada interaksi dengan orang lain.
"Iya (tidak efektif), buang-buang umur dan buang-buang waktu. Ada potensi penyebaran yang lebih besar," kata Teguh saat dihubungi, Kamis (17/9).
"Kendaraan pribadi tidak memungkinkan untuk melakukan interaksi dengan orang lain," tambahnya.
Menurutnya, lebih baik jika pengawasan protokol kesehatan difokuskan di lokasi yang memungkinkan terjadi interaksi. Misalnya di mal, pasar, kantor, dan lainnya.
"Dari sisi efektifitas pengawasan, mengawasi dan menindak masyarakat yang berada di mobil pribadi jelas bukan pilihan yang tepat. Akan lebih baik melakukan pengawasan dan penindakan ke wilayah yang tingkat interaksi warga ya tinggi," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 18 Ayat 4C Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Jakarta, memang diatur soal kewajiban mengenakan masker di dalam mobil pribadi. Namun, dalam aturan ini, tidak dijelaskan secara spesifik apakah aturan ini juga berlaku bagi pengendara yang berada di mobil sendirian atau tidak.
****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona