Ombudsman Masih Temukan Pasar di Jakarta Tak Siapkan Garis Jaga Jarak

5 Juni 2020 14:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Pasar Cikini, Jakarta Pusat. Foto: Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Pasar Cikini, Jakarta Pusat. Foto: Moh Fajri/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai membuka pasar dan pusat perbelanjaan di DKI mulai 15 Juni mendatang. Pembukaan pasar ini dilakukan karena Jakarta saat ini sudah mulai memasuki masa PSBB transisi menuju aman, sehat, dan produktif.
ADVERTISEMENT
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, mengungkapkan kelemahan paling menonjol yang perlu diperbaiki selama masa PSBB transisi adalah physical distancing (jaga jarak) dan protokol kesehatan khususnya di pasar tradisional.
Teguh menjelaskan, dalam catatan Ombudsman sejak PSBB pertama hingga ketiga, pengawasan dan pembuatan fasilitas physical distancing dan protokol kesehatan di pasar-pasar tradisional tidak dijalankan.
Supermarket dan sejenisnya telah membuat pengaturan, termasuk fasilitas garis social distancing. Namun, hal serupa tidak dilakukan di pasar tradisional yang berada di bawah PD Pasar Jaya.
Warga memilih mainan tanpa menjaga jarak di Pasar Gembrong, Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (31/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
“PD Pasar Jaya tidaklah terlalu miskin kalau hanya membuat garis-garis pembatas social distancing, melakukan pengawasan ketertiban pelaksanaan social distancing dengan mengerahkan tenaga keamanan mereka dan menyediakan fasilitas-fasilitas kesehatan di pasar-pasar tersebut,” kata Teguh dalam keterangannya, Jumat (5/6).
ADVERTISEMENT
Dengan mobilitas warga yang akan meningkat selama masa PSBB transisi, Teguh menilai bukan tidak mungkin pasar tradisional juga bisa menjadi lokasi transmisi COVID-19. Sehingga, bisa saja memunculkan klaster baru penyebaran virus corona di Jakarta.
“Termasuk kewajiban bagi PD Pasar Jaya untuk melakukan tes secara berkala di pasar-pasar tradisional, untuk memastikan standar pengawasan penyebaran COVID di pasar tradisional diberlakukan dengan benar,” jelasnya.
Imbauan serupa juga berlaku untuk lokasi-lokasi binaan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Perdagangan DKI, lalu taman-taman dan pusat keramaian lainnya.
Ia mengingatkan pembukaan pasar dan pusat perbelanjaan ini harus tetap mengikuti protokol kesehatan.
“Lokasi-lokasi PKL, taman, dan pusat-pusat keramaian publik sudah harus dilengkapi dengan garis-garis pembatas social distancing dan penyediaan alat-alat protokol kesehatan sebelum dibuka secara bertahap sebagai salah satu prasyarat pembukaan fasilitas tersebut," tutup Teguh.
ADVERTISEMENT
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.