Ombudsman Minta Kemenkes Investigasi Dampak Vaksin MR

15 Agustus 2018 7:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang Siswa di Aceh Tak Bisa Berjalan Usai Disuntik Vaksin MR, Selasa (14/8). (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Seorang Siswa di Aceh Tak Bisa Berjalan Usai Disuntik Vaksin MR, Selasa (14/8). (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ombudsman meminta Kementerian Kesehatan RI menginvestigasi dugaan apakah vaksin measles rubella (MR) telah membuat dua orang anak tidak bisa berjalan. Dua orang anak, TM Helmi Stansyah (7), siswa SD Negeri Pasie Rawa, Kabupaten Pidie, Banda Aceh tidak bisa jalan setelah disuntik, sementara Irfan (13), siswa SMPN 5 Takalar, Makasar sampai meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Helmi mengalami pelemahan tubuh dan tidak bisa berjalan setelah dua minggu mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUDZA) Banda Aceh. Ia dirawat setelah disuntik vaksin MR yang digelar Dinas Kesehatan setempat, Rabu (1/8). Sedangkan Irfan, ia meninggal dunia seminggu setelah divaksin Measles Rubella (MR) di sekolahnya, Senin (6/8).
"Kita mendorong Kementerian Kesehatan segera melakukan investigasi, apakah betul efek dari vaksinasi atau karena faktor lain," kata anggota Ombudsman Bidang kesehatan, Dadan S. Suharmawijaya saat dihubungi, Selasa (14/8).
Korban meninggal setelah vaksin MR di Sulawesi Selatan. (Foto: Dok: Makassar Indeks)
zoom-in-whitePerbesar
Korban meninggal setelah vaksin MR di Sulawesi Selatan. (Foto: Dok: Makassar Indeks)
Menurut dia, investigasi perlu dilakukan oleh Kemenkes, terlebih BPOM juga sudah mengeluarkan izin edar. "BPOM juga kan yang sudah mengeluarkan izin edar, sehingga harus segera diinvestigasi," imbuhnya.
Menurut Dadan, apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka proses vaksin harus dihentikan untuk dievaluasi. "Kalau memang terbukti tidak aman vaksinnya, otomatis harus dihentikan dulu peradaran vaksinnya. Berarti evalusi atas kinerja Kemenkes dan BPOM yang mengeluarkan izin edar," ujarnya.
ADVERTISEMENT