Ombudsman Nilai OJK Kecolongan Awasi Jiwasraya
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) membuat geger publik. Sebab, dugaan kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun. Hal itu disebabkan investasi berisiko pada saham 'gorengan'.
ADVERTISEMENT
Ombudsman Republik Indonesia (ORI), menilai sebenarnya kasus ini bisa diantisipasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK ). Sebab, OJK menerima laporan keuangan Jiwasraya setiap bulan.
"Itu harus ada manajemen risiko, risiko analisis tiap bulan OJK itu terima laporan keuangan. OJK kan bukan orang yang tidak mengerti tentang investment rate, obligasi, tentang indeks-indeks yang baik saham itu yang kami tanyakan," kata anggota Ombudsman , Alamsyah Saragih, dalam diskusi di Hotel Ibis Tamarin, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1).
Bahkan, menurut Alamsyah, seharusnya OJK bisa lebih dini mengendus berbagai pelanggaran di Jiwasraya, seperti tidak adanya Direktur Kepatuhan. Padahal, kata Alamsyah, keberadaan Direktur Kepatuhan telah diatur di Peraturan OJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.
ADVERTISEMENT
"Seharusnya (Jiwasraya) sudah kena sanksi. Tidak ada direktur kepatuhan, kemudian juga ada rangkap jabatan direktur keuangan dan investasi. Harusnya sudah bisa (kena sanksi)," kata Alamsyah.
Untuk itu, Alamsyah mengatakan akan memanggil OJK dalam waktu dekat untuk membahas Jiwasraya.
"Mungkin teman-teman OJK ada kendala yang mereka sungkan katakan. Nanti Ombudsman akan dengarkan apa kendalanya. Kita akan selesaikan secara smart," kata Alamsyah.