Ombudsman: Pemerintah Harusnya Sudah Prediksi Kelangkaan Masker Akibat Corona

8 Maret 2020 13:22 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ali Mochtar Ngabalin (kiri), Amin Soebandrio (kanan), Alamsyah Saragih (tengah) saat diskusi tentang conora di Upnormal Coffee, Jakarta, Minggu (8/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ali Mochtar Ngabalin (kiri), Amin Soebandrio (kanan), Alamsyah Saragih (tengah) saat diskusi tentang conora di Upnormal Coffee, Jakarta, Minggu (8/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih menilai seharusnya pemerintah sudah memprediksi kelangkaan peredaran masker di tengah mencuatnya kasus virus corona di Indonesia. Alamsyah menilai pemerintah harusnya sudah menghitung dan mempersiapkan skema mitigasi penanganan virus corona.
ADVERTISEMENT
“Yang berkaitan langsung misalnya kelangkaan masker itu seharusnya harus sudah diprediksi,” kata Alamsyah di diskusi cross check dengan tema “Corona: Ga Perlu Panik, Ga Usah Gimik di Upnormal Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (8/3).
Ombudsman menilai kelangkaan masker yang terjadi di tengah wabah virus corona saat ini adalah hal yang wajar. Sebab, sejak awal pemerintah tak melakukan antisipasi.
Terlebih, ada oknum-oknum tertentu yang menjadikan kasus ini sebagai lahan bisnis.
“Maka wajar kalau masker jadi langka. Bukan karena orang menutup, wajar juga orang melihat ini sebagai peluang ekonomi,” ujarnya.
Di kesempatan itu ia juga meminta pemerintah menerbitkan larangan mengekspor masker. Kemudian, pemerintah harus terus melakukan sosialisasi mengenai harga masker yang sudah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
“Yang penting kalau bisa terbitkan kebijakan larang ekspor masker itu sangat tepat dan Presiden bisa melakukan tak terlalu lama," ujar Alamsyah.
Antrean pembeli masker di JakMart Pasar Pramuka, Jakarta, Jumat (6/3). Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Selain itu, Alamsyah juga mengkritik Polri yang menggeledah terduga penimbun masker di tengah virus corona di Indonesia. Alamsyah mengatakan, seharusnya Polri tak perlu menggunakan pendekatan pidana tapi lebih persuasif.
“Kemarin kita kasih peluit kecil ke teman-teman Kepolisian: Hei, jangan lakukan pendekatan pidana karena belum tentu penimbunan itu masuk (rahan pidana). Nanti repot,” kata Alamsyah.
Alamsyah mengatakan, penggeledahan penimbun masker bisa saja memperkeruh suasana. Ombudsman menilai, harusnya sanksi cukup diberikan oleh Kementerian Perdagangan.
“Kalau nanti kemudian dijual barangnya sementara di pengadilan dinyatakan dia tak terbukti penimbunan, apa yang terjadi? Kan tambah memperkeruh,” kata dia.
Gudang penimbun masker di Tangerang, yang digrabek Polda Metro, Selasa (3/3). Foto: Dok. Polda Metro
“Jadi menurut saya sebagai persuasi oke. Kemudian biarkan Mendag yang menetapkan, apabila memang ada sanksi administratif, sanksi administratif,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Namun, Ombudsman menilai belakangan sudah ada sedikit perubahan langkah yang dilakukan Polri. Alamsyah menyebut pendekatan yang dilakukan belakangan lebih persuasif.
“Kemarin saya lihat sudah berubah, sudah mulai berfikir langkah pendekatannya. Maksudnya kita jangan nambah persoalan di tengah kasus ini,” pungkasnya.