Ombudsman soal Bupati Ogan Ilir Undang Wartawan Umumkan Corona: Bisa Dipidana

29 Juli 2020 18:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi virus corona. Foto: Maulana Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi virus corona. Foto: Maulana Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bupati Ogan Ilir Sumatera Selatan, Ilyas Panji Alam, mengundang wartawan ke rumahnya pada Senin (27/7) untuk menginformasikan bahwa dirinya positif corona. Aksi bupati tersebut mendapat kecaman dari berbagai pihak, salah satunya Ombudsman.
ADVERTISEMENT
Komisioner Ombudsman Alvin Lie menilai tidak ada urgensinya bupati mengumumkan langsung kondisinya yang positif corona kepada wartawan secara tatap muka. Informasi tersebut seharusnya bisa disampaikan melalui press release atau secara daring.
"Bupati tersebut sangat tidak bertanggung jawab. Tidak ada urgensi mengumumkan status kesehatannya secara tatap muka. Bisa melalui press release tertulis atau rekaman video. Bisa juga melalui konferensi pers daring. Sama sekali tidak perlu tatap muka," tutur Alvin kepada kumparan, Rabu (29/7).
Alvin menyayangkan perilaku Ilyas Panji Alam yang menurutnya tidak menunjukkan kepedulian atas kesehatan orang lain. "Sangat disesalkan pejabat publik berperilaku seperti itu. Tidak menunjukkan kepekaan dan kepedulian terhadap kesehatan awak media," kata Alvin.
Alvin menduga, Ilyas juga melakukan hal serupa kepada para staf dan anak buahnya. "Perlu diselidiki (perlakuan Ilyas ke anak buah)," ujar Alvin.
ADVERTISEMENT
Bahkan Alvin menyebut Bupati Ilyas bisa dijerat pidana jika terbukti sengaja membahayakan keselamatan orang lain. "Jika sengaja membahayakan keselamatan kesehatan orang lain, bukan tidak mungkin masuk ranah pidana. Tidak sekadar maladministrasi," tegasnya.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona