news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ombudsman Sudah Selesai Periksa TWK Pegawai KPK, Kapan Komnas HAM?

22 Juli 2021 10:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Ombudsman sudah menyelesaikan pemeriksaan terkait penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Hasilnya, Ombudsman menemukan adanya malaadministrasi dalam penyelenggaraan tes syarat pegawai KPK jadi ASN itu.
ADVERTISEMENT
Ombudsman menemukan sejumlah permasalahan mulai dari dasar hukum, pelaksanaan, hingga keputusan akhir TWK. Dinilai terdapat penyalahgunaan wewenang bahkan pengabaian arahan Presiden Jokowi serta putusan Mahkamah Konstitusi.
Hasil TWK itu menyebut ada 75 pegawai tidak lulus menjadi ASN. Bahkan, 51 pegawai di antaranya akan diberhentikan per 1 November 2021.
Ombudsman menjadi salah satu tempat mengadu 75 pegawai KPK itu. Selain ke Ombudsman, mereka juga mengadukan soal TWK ke Komnas HAM.
Para pegawai KPK melaporkan soal dugaan malaadministrasi TWK ke Ombudsman. Sementara aduan ke Komnas HAM terkait pelaksanaan tes yang di dalamnya dinilai ada pertanyaan-pertanyaan yang dianggap melanggar HAM.
Lantas, sudah sejauh mana proses penyelidikan Komnas HAM?
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut tim masih meminta keterangan ahli dalam penyelidikan tersebut. Hari ini, ada satu ahli Hukum Tata Negara (HTN) yang dimintai keterangan oleh Komnas HAM.
ADVERTISEMENT
"Kami memperdalam lagi dengan ahli HTN, untuk memperkuat konsep, hukum dan konsekuensi kewenangan, hierarki kelembagaan dan kepatuhan terhadap hukum, ini bagian dari tata kelola negara hukum," kata Anam kepada wartawan, Kamis (22/7).
Anam mengatakan, dalam beberapa hari terakhir ini, tim melakukan pendalaman detail dan klarifikasi sejumlah informasi kepada pegawai KPK. Hal tersebut untuk memastikan dan memperkuat bukti yang sudah didapatkan oleh Komnas HAM.
"Kemarin kami memperdalam detail dan klarifikasi beberapa informasi lagi ke pegawai KPK, guna memastikan perkembangan faktual yang satu dengan lain ada perbedaan serta memperkuat dengan bukti pasca kami mendapatkan beberapa keterangan pihak lain," ucap Anam.
Setelah rampung pemeriksaan ahli, selanjutnya Komnas HAM akan menuangkan seluruh hasil penyelidikan tersebut dalam sebuah laporan lengkap. Ditargetkan, penyelidikan tersebut dapat dirampungkan pada akhir Juli 2021 ini.
ADVERTISEMENT
"Harapannya akhir Juli, namun kita lihat situasi COVID ini ya," pungkas Anam.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Diketahui, saat ini Komnas HAM tengah menangani penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK. Penyelidikan berdasarkan aduan dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK dan 51 di antaranya kini terancam dipecat.
Para pegawai KPK itu menilai ada pelanggaran HAM di dalam pelaksanaan TWK. Termasuk dalam materi pertanyaan yang diajukan asesor kepada para pegawai KPK. Komnas HAM kemudian membentuk tim dalam menyelidiki laporan ini. Sejumlah pihak sudah dipanggil untuk diminta keterangan. Mulai dari Pimpinan KPK, Kepala BKN, hingga lembaga yang terkait dengan TWK.