Ombudsman Tak Sepakat Hari Jumat PNS Libur: Ingat Efisiensi Birokrasi

10 Desember 2019 14:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Ombudsman ikut menyikapi soal rencana penambahan libur bagi pegawai negeri sipil (PNS). Menurut Ombudsman, wacana tersebut diharapkan tidak mengganggu layanan yang ada di pemerintahan.
ADVERTISEMENT
"Kalau Ombudsman sendiri yang lebih concern adalah jangan sampai kebijakan tersebut mengganggu pelayanan," ujar anggota Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih, di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/12).
Selain itu, Alam mengatakan sebaiknya rencana ini diundur. Ia menganggap bahwa kondisi perekonomian Indonesia lebih penting daripada wacana penambahan libur PNS.
"Menurut saya kondisi kita mau krisis seperti ini ya ke depan baiknya sih ditunda dululah walaupun wacana. Kita butuh kerja lebih keras agar ekonomi kita bisa selamat," sebut Alam.
Selain itu, Alam menyarankan agar pemerintah lebih fokus terhadap reformasi birokrasi.
Anggota Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
"Jadi tolong empatinya kemudian jangan menuntut sesuatu yang berlebihan juga. Kalau menurut saya sih wacana itu kita sudahi lebih dahulu, lebih baik kita fokus bagaimana kita melakukan efisiensi birokrasi kita seperti yang diminta Presiden," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Di lain kesempatan, Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo juga berkomentar soal rencana libur bagi PNS ini. Menurutnya, penambahan libur PNS di hari Jumat tidak perlu demi mengoptimalkan pelayanan masyarakat.
"Kalau mau mengoptimalkan kinerja ASN (yakni) melayani masyarakat, mempercepat perizinan, ya mbok jangan banyak-banyak liburnya. Gitu aja," ungkap Tjahjo dilansir Antara, Selasa (10/12).
Ia menganggap bahwa libur 2 hari selama satu minggu sudah cukup bagi PNS. Bahkan, PNS juga mendapat libur pada hari-hari libur nasional.
"Bagi kementerian kami jangan banyak-banyak liburlah. Toh belum hari-hari besar banyak sekali di negara kita, belum lagi cuti hamil," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, wacana penambahan libur bagi PNS muncul pada acara Kick-off Meeting Pilot Project Manajemen Kinerja PNS yang digelar KemenPAN-RB. Saat itu Komisioner KASN, Waluyo Martowiyoto, menyebut rencana tambahan libur itu tak mengurangi jam kerja PNS.
ADVERTISEMENT
Namun, jam kerja PNS tiap harinya diperpanjang sehingga ada ruang untuk menambah libur.
Waluyo mencontohkan apabila PNS pada umumnya bekerja 80 jam dalam 10 hari, maka untuk mendapatkan tambahan libur, PNS bisa memadatkan 80 jam kerja dalam 9 hari. Sehingga, sisa 1 hari bisa dipakai libur.