Operasi Bina Kependudukan Bagi Pendatang ke Jakarta Dimulai 14 Juni

10 Juni 2019 11:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemudik membawa barang bawaan setibanya di Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Minggu (9/6/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemudik membawa barang bawaan setibanya di Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Minggu (9/6/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Operasi Bina Kependudukan yang dicanangkan Pemprov DKI sebagai pengganti operasi yustisi bagi pendatang ke Jakarta akan dilakukan jemput bola ke rumah-rumah. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan operasi ini seperti layaknya ada warga baru di lingkungan rumah tersebut.
ADVERTISEMENT
Ia mengimbau para pendatang untuk melaporkan diri ke RT/RW setempat, sehingga nantinya akan masuk pendataan.
“Kan kalau warga datang harus melapor kepada RT/RW, kemudian kalau tinggal lebih dari 24 jam harus lapor. Prosesnya seperti itu saja. Jadi bukan operasi di terminal-terminal,” ujar Anies di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
“Tapi sifatnya kita melayani bagi mereka yang membutuhkan pelayanan kependudukan,” lanjutnya.
Di kesempatan berbeda, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Dhany Sukma menjelaskan teknis operasi bina kependudukan nanti.
Pendataan untuk operasi bina kependudukan akan dimulai 14-25 Juni 2019 dengan melibatkan pihak-pihak RT/RW. Selanjutnya, Pemprov DKI baru memberikan pelayanan kependudukan mulai 26 Juni-3 Juli, baik untuk pendatang atau warga pendatang yang sudah lama tinggal di Ibu Kota.
Ilustrasi Operasi Yustisi Foto: ANTARAFOTO/Agus Bebeng
"Tanggal 14 sampai tanggal 25 Juni. Datang semua baru kita data. Pendataan melibatkan RT dan RW, jadi RT dan RW melakukan pendataan. Sehingga dari pendataan itu akan teridentifikasi mana spot-spot yang dominan pendatang barunya. Baru dari sana, tanggal 26 sampai 3 Juli kita akan lakukan insyaallah layanan bina kependudukan," jelas Dhany.
ADVERTISEMENT
Dhany menegaskan bina kependudukan dilakukan untuk memenuhi hak-hak warga pendatang. Mereka cukup memberikan dokumen kependudukan, seperti surat kependudukan sementara, e-KTP, atau akta kelahiran.
“Memenuhi hak identitas warga, hak warga kan memperoleh dokumen kependudukan. Makanya statusnya kita hadir langsung di samping kita melayani pendudukan nonpermanen,” jelas Dhany.
Setelah dilakukan pendataan, Pemprov DKI akan memiliki data-data lengkap, seperti lokasi tinggal hingga kegiatan mereka selama di Jakarta. Nantinya, mereka juga akan memiliki surat nonpermanen dari Pemprov DKI yang akan didata ulang setiap tahunnya.
“Kalau dari penduduk nonpermanen, yang kita sadar di mana dia tinggal, tujuannya apa. Nanti kan ada data output yang kita jadikan bahan dasar. Tinggal kita buatkan surat, setahun data ulang,” jelas Dhany.
ADVERTISEMENT