Operasi Yustisi di Bogor, Sanksi Bersihkan Jalan hingga Hormat Bendera
ADVERTISEMENT
Polres Kota Bogor menindak 25 orang pelanggar protokol kesehatan dalam Operasi Yustisi di Kecamatan Bogor Utara, Selasa (22/9). Dalam operasi tersebut, 19 orang terkena denda.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Bogor Utara Kompol Ilot Juanda mengatakan, 19 orang yang terjaring razia karena tidak menggunakan masker. Mereka pun dikenakan denda administrasi per orang Rp 50 ribu.
“Didenda Rp 50 ribu per-19 orang,” kata Ilot lewat keterangannya.
Ilot menyebut, untuk 6 orang lainnya yang melakukan pelanggaran diberi sanksi sosial berupa menyapu jalanan hingga menghormat bendera . Sedangkan untuk hasil denda akan disetor ke kas negara.
“Orang membersihkan jalan raya dan hormat bendera,” ujar Ilot.
Lebih lanjut, Ilot berharap masyarakat taat protokol kesehatan seperti memakai masker. Pasalnya Kota Bogor masih dalam zona merah pandemi COVID-19.
“Ke depan masyarakat dapat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari,” ucapnya.
ADVERTISEMENT