Operator Angkutan Umum Langgar Permenhub Terancam Dicabut Izinnya

9 Juni 2020 13:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Budi Karya Sumadi tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.  Foto: Kevin S. Kurnoianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Budi Karya Sumadi tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Foto: Kevin S. Kurnoianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Permenhub No. 41 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Aturan ini sekaligus merevisi Permenhub No. 18 tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan yang baru ini, Budi Karya menambahkan pasal yang mengatur soal sanksi bagi operator angkutan umum yang melanggar. Sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda hingga pencabutan izin.
Penumpang mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa di Stasiun Gambir, Selasa (12/5). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Aturan soal sanksi ini tertuang dalam Pasal 18A ayat 2.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan izin;
c. pencabutan izin; dan/atau
d. denda administratif.
Bus TransJakarta melintas di dekat papan himbauan pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19), di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Sedangkan, siapa saja yang dapat dikenakan sanksi diatur dalam ayat 1, yang berbunyi:
Operator sarana transportasi, operator prasarana transportasi, dan/atau pengelola operasional angkutan barang yang dilakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, dan/atau Pasal 18 dikenai sanksi administratif.
ADVERTISEMENT
Angkutan umum yang masuk dalam kategori yang disebutkan pasal itu bisa dikenakan sanksi saat mereka diketahui melanggar Permenhub ini.
Permenhub No 41 tahun 2020 ini juga menghapus ketentuan angkutan umum wajib mematuhi aturan kapasitas maksimal 50 persen.
Meski begitu, pembatasan harus tetap dilakukan. Tentang jumlah kapasitas maksimal akan diatur oleh Menteri Perhubungan dalam aturan yang terpisah.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.