Orang Asing yang Kerja untuk Proyek Nasional Tetap Boleh Masuk, Yasonna Dikritik

2 April 2020 13:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koordinator ICW, Donal Faris  Foto: Mustaqim Amna/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator ICW, Donal Faris Foto: Mustaqim Amna/kumparan
ADVERTISEMENT
Kemenkum HAM sudah mengeluarkan Permenkum HAM No 11 tahun 2020. Isinya pelarangan orang asing masuk ke Indonesia, tetapi ada pengecualian, yakni orang asing yang bekerja untuk proyek nasional.
ADVERTISEMENT
Kebijakan yang dikeluarkan Menkum HAM Yasonna Laoly itu menuai kritik. Seperti disampaikan Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Faris dalam video conference, Kamis (2/4).
"Ini logika proyek mengalahkan logika perlindungan warga negara," kata Donal dalam keterangannya.
Walau dalam aturan itu diatur mengenai masa karantina dan pemeriksaan kesehatan, namun kata Donal, tetap saja akan menjadi celah bagi TKA untuk tetap bisa masuk dan bekerja di Indonesia.
Permenkum pelarangan orang asing masuk RI. Foto: Dok. Kemenkumham
Permenkum pelarangan orang asing masuk RI. Foto: Dok. Kemenkumham
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
"Ini pengecualian bagi orang-orang tertentu, mereka tidak dilarang, di pasal 3 ayat 1 poin F," tegas dia lagi.