Orang Tua Anak yang Dicekoki Miras di Sulsel Ingin Damai: Pelaku Cucu Bos

26 Agustus 2020 19:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bocah yang dicekoki minuman keras menjalani pemeriksaan di RSUD Luwu Timur. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bocah yang dicekoki minuman keras menjalani pemeriksaan di RSUD Luwu Timur. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko menegaskan, kasus anak umur yang dicekoki minuman keras oleh dua pemuda di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, akan terus berlanjut.
ADVERTISEMENT
Menurut Indratmoko, orang tua bocah ini berniat untuk menempuh jalur damai.
Indratmoko mengatakan perkara ini merupakan tindak pidana murni. Sehingga, perkara yang melibatkan dua pemuda pencekok miras, Firman Efendi (20) dan M Rifky Hendra (19) ini, harus terus berlanjut ke pengadilan, agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kasus ini kan, bukan delik aduan, tapi ini pidana murni," kata Indratmoko saat diwawancarai wartawan, Rabu (26/8).
Indratmoko mengakui, jika orang tua bocah ini sempat melontarkan statemen atau pengakuan ingin menempuh jalur damai. Menurutnya, orang tua anak tersebut melakukan ini karena merasa pelaku tersebut adalah majikan atau bosnya di tempat dia bekerja.
"Memang sempat ngomong begitu. Tapi pidananya akan terus lanjut," tegasnya.
Seperti diketahui orang tua bocah itu merupakan seorang pekerja kebun lada di lahan milik nenek salah satu pelaku. Menurut Indratmoko, jalan damai ditempuh agar hubungan orang tua bocah itu dengan bosnya tetap terjalin baik.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua pemuda, Firman Efendi, 20 tahun dan M Rifky Hendra, 19 tahun, pelaku yang memberikan minuman beralkohol kepada anak berusia tiga tahun.
Mereka dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B dan/atau Pasal 89 Ayat (2) juncto Pasal 76J Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)