Orang Utan di Tanah Karo Mati Setelah Masuk ke Permukiman Warga

24 Januari 2023 22:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BBKSDA saat mengobati orang utan yang masuk ke pemukiman warga di Kabupaten Tanah Karo. Foto: BBKSDA
zoom-in-whitePerbesar
BBKSDA saat mengobati orang utan yang masuk ke pemukiman warga di Kabupaten Tanah Karo. Foto: BBKSDA
ADVERTISEMENT
Seekor orang utan Sumatera (Pongo abeii) mati setelah tidak sengaja masuk ke permukiman warga dan ditangkap di Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat (20/1). Tim BBKSDA Sumut kemudian mengevakuasi hewan malang itu setelah mendapatkan informasi di media sosial.
ADVERTISEMENT
"Tim mendapati orang utan ditempatkan di ruangan perawatan di Puskesmas Kuta Pengkih dalam kondisi masih terikat dengan tali dan bambu. Saat itu juga segera dilakukan pemeriksaan kondisi satwa," jelas Kepala BBKSDA Sumut, Rudianto Saragih, dalam keterangannya, Selasa (24/1).
Saat dievakuasi oleh tim BBKSDA Sumut, ditemukan ada sejumlah luka di tubuh orang utang itu. Setelah membius dan memindahkannya ke kandang transport, BBKSDA lalu mengobati luka di tubuhnya dan memberikan obat penahan sakit serta vitamin.
BBKSDA saat mengobati orang utan yang masuk ke pemukiman warga di Kabupaten Tanah Karo. Foto: BBKSDA
"Selanjutnya orang utan segera dibawa ke SOCP Batu Mbelin untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut dan selama perjalanan selalu dimonitor oleh dokter hewan khusus orang utan," ungkap Rudianto.
Saat itu, hewan tersebut sempat tak sadarkan diri dan mendapatkan perawatan intensif. Ia bahkan sempat sadar dan makan buah serta minum.
ADVERTISEMENT
"Pada pukul 16.00 WIB orang utan mulai sadar dan mau makan buah dan minum melalui spuit. Berdasarkan hasil X-Ray, didapati retak pada tulang punggung dan bekas luka kekerasan fisik," ujar Rudianto.
Nahas keesokan harinya, Minggu (22/1) sekitar pukul 17.34 WIB, dia tiba-tiba sulit bernapas. Orang utan tersebut pun mati.
"Orang utan tersebut tidak terselamatkan. Tindakan selanjutnya adalah melakukan nekropsi dan pengambilan darah orang utan untuk pemeriksaan lebih lanjut, setelah itu dilakukan penguburan orang-utan tersebut," jelas Rudianto.
Terkait kekerasan fisik dan temuan luka pada orang utan, BBKSDA mengaku masih akan melakukan investigasi. Rudianto juga mengimbau ke masyarakat agar tidak melukai hewan jenis tersebut apabila menemukannya.
"Karena satwa ini termasuk jenis satwa yang dilindungi undang-undang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 106/MENLHK/SETIEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi," tutup Rudianto.
ADVERTISEMENT