Otaki Penembakan Anggota Dishub, Kasatpol PP Makassar Terancam Hukuman Mati

17 April 2022 14:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penembakan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penembakan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, M Iqbal Asnan, bersama dengan tiga orang rekannya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atas kematian Najamuddin (32), anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar.
ADVERTISEMENT
Najamuddin tewas ditembak saat berkendara di Jalan Danau Tanjung Bunga, Maccini Sombala, Tamalate, Kota Makassar, Sulsel, pada Minggu (3/4) pagi lalu. Dua pekan penyelidikan, kepolisian pun berhasil mengungkap pelaku.
"Pasal diterapkan adalah pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana, dengan ancaman seumur hidup atau mati," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto kepada kumparan, Minggu (17/4).
Budi menuturkan, Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan merupakan otak dari pembunuhan tersebut. Sementara ketiga tersangka lainnya berinisial S, N dan A.
Dalam penetapan keempat tersangka ini, polisi sebelumnya mengambil keterangan sebanyak 20 orang saksi. Mereka adalah pihak keluarga korban, kerabat hingga pegawai Dinas Perhubungan Makassar sendiri. Selain itu terdapat saksi yakni seorang perempuan yang diduga teman dekat dari Kasatpol PP dan korban.
Kepala Satpol PP Makassar, Iqbal Asnan. Foto: Instagram/@satpolppmks.ofc
Dari pemeriksaan sejumlah saksi tersebut, polisi akhirnya berkesimpulan bahwa penembakan berujung maut tersebut dipicu motif cinta segitiga.
ADVERTISEMENT
"Untuk motifnya itu cinta segitiga. Motif pribadi. Tidak ada teror di Kota makassar ini tapi in hanyalah motif pribadi sehingga terjadi penembakan," ungkapnya.
Selain menetapkan para pelaku ini sebagai tersangka, polisi juga berhasil menyita sepeda motor dan senjata api jenis refolver yang digunakan oleh pelaku. Untuk senjata api, masih dilakukan pemeriksaan atau uji balestik di Laboratorium Forensik Polda Sulsel.