Otoritas Palestina Wajib Tanggung Jawab atas Kerugian Intifada Kedua

9 Juli 2019 5:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Palestina Foto: ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Palestina Foto: ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak
ADVERTISEMENT
Otoritas Palestina bertanggung jawab atas kerusakan sipil dan sejumlah serangan teror saat Intifada kedua (2000-2005), putus Pengadilan Negeri Yerusalem, seperti dikutip dari Jerusalem Post, Senin (8/7).
ADVERTISEMENT
Dengan putusan tersebut, saat kasus berjalan, penggugat perlu membuktikan kerugian mereka, yang bisa mencapai 1 milliar NIS (New Israeli Shekel). Shurat Hadin - Lembaga Bantuan Hukum asal Israel, telah mengejar putusan ini bertahun-tahun, atas nama 8 keluarga dari 17 pengaduan.
17 pengaduan tersebut kebanyakan berasal dari tahun 2000-2002, saat terjadinya Intifada Kedua. Termasuk insiden Rammalah pada tahun 2000. Satu klaim bahkan terkait pada serangan Makam St. Joseph pada tahun 1996.
Meski beberapa serangan melibatkan Hamas dan organisasi Jihad Islam, Hakim Moshe Drori masih mempertahankan bukti bahwa Otoritas Palestina bertanggung jawab. Hal itu dibuktikan dari statemen resmi Otoritas Palestina memuji semua teror dan serangan selama Intifada Kedua. Drori menambahkan, Otoritas Palestina kadang memberikan logistik pada kelompok yang melakukan serangan.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Pengadilan menganggap, Otoritas Palestina tak hanya memberikan dukungan logistik, tapi juga dukungan keuangan yang berkelanjutan untuk mendukung keluarga teroris yang ditahan. Bahkan, tak hanya keuangan, Pengadilan pun mencatat bahwa Otoritas Palestina mendedikasikan nama jalan untuk teroris.
Protes Warga Palestina di Gaza. Foto: REUTERS/Mohammed Salem
Terlepas dari putusan tersebut, Pengadilan membantah argumen Otoritas Palestina yang menyatakan tanggung jawab langsung terhadap serangan tersebut akibat beberapa hasutan.
Meski putusan sudah diberikan pada Minggu, namun juru bicara pengadilan baru mengumumkan putusan tersebut pada Senin (8/7).
Isu keputusan Otoritas Palestina yang memberikan pembayaran bagi para "martir" telah membuat polemik di ranah publik dan hukum antara Israel dan Amerika Serikat. Israel dan Amerika serikat menggambarkan bahwa pembayaran tersebut merupakan dukungan terhadap teror, dan kedua negara baru saja meloloskan undang-undang untuk menghukum Otoritas Palestina secara keuangan karena melanjutkan pembayaran tersebut.
ADVERTISEMENT
Merespon hal tersebut,Otoritas Palestina menolak bantuan keuangan dari Israel dan Amerika Serikat. Beberapa lembaga pertahanan Israel percaya bahawa Otoritas Palestina bakal kolaps di masa depan akibat kekurangan dana.
Mengomentari keputusan itu, Presiden Shurat Hadin, Nitsana Darshan-Leitner mengatakan bahwa keputusan "bersejarah" tersebut menunjukkan bahwa pemimpin PA Yasser Arafat telah mencoba menggunakan perang dan pembunuhan, melalui Intifada Kedua, untuk mendapatkan konsesi dari Israel yang belum berhasil ia peroleh pada perundingan Oslo.
Pada bulan Januari, pengadilan yang sama menempatkan hak gadai sementara di sebidang tanah di Yerusalem yang dimiliki oleh Arafat, setelah Shurat Hadin meminta tanah itu sebagai jaminan atas klaim terhadap Otoritas Palestina. Tanah yang dimaksud terletak di Pemakaman Bukit Zaitun, menghadap ke Kota Tua Yerusalem.
ADVERTISEMENT
Darshan-Leitner mengatakan kepada pengadilan bahwa jika mereka memenangkan gugatan, akan sulit untuk mengumpulkan kompensasi dari tanah Arafat, dan sebagai hasilnya, dia meminta hak gadai atas properti itu.
"Yasser Arafat adalah kakek dari terorisme modern, yang bertanggung jawab atas pembunuhan ribuan pria, wanita dan anak-anak yang tidak bersalah," kata Darshan-Leitner
“Langkah ini satu langkah lebih dekat menuju keadilan bagi para korban dan keluarga mereka. Kami tidak akan membiarkan situasi di mana Arafat memiliki tanah di jantung kota Yerusalem, sambil menghindari ganti rugi kepada para korbannya. " sambungnya.
Keputusan Pengadillan tersebut merupakan keputusan terakhir Hakim Drori, karena ia akan memasuki masa pensiun. Setelah ini, bukti mengenai kerusakan akan dipegang oleh hakim Pengadilan Negeri Yerusalem yang berbeda.
ADVERTISEMENT