OTT di Jakarta, KPK Juga Tangkap Hakim PN Jaksel
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Sudah diamankan 6 orang (dalam OTT tersebut)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dihubungi Rabu (28/11).
Penangkapan tersebut merupakan OTT yang ke-28 yang dilakukan KPK pada tahun ini. Penangkapan hakim, panitera, dan pengacara itu terkait dengan penanganan perkara perdata di PN Jaksel.
Usai OTT, mereka yang ditangkap dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Setelah ke-6 orang tersebut menjalani pemeriksaan, KPK selanjutnya akan menentukan status hukum dari masing-masing pihak.
"Terkait dengan penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan," pungkasnya.