OTT di Jakarta, KPK Juga Tangkap Hakim PN Jaksel

28 November 2018 9:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Selasa (27/11) malam. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap total 6 orang. Berdasarkan informasi yang dihimpun kumparan, bukan hanya panitera yang ditangkap, KPK turut mengamankan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan pengacara.
ADVERTISEMENT
"Sudah diamankan 6 orang (dalam OTT tersebut)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dihubungi Rabu (28/11).
Penangkapan tersebut merupakan OTT yang ke-28 yang dilakukan KPK pada tahun ini. Penangkapan hakim, panitera, dan pengacara itu terkait dengan penanganan perkara perdata di PN Jaksel.
Usai OTT, mereka yang ditangkap dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Setelah ke-6 orang tersebut menjalani pemeriksaan, KPK selanjutnya akan menentukan status hukum dari masing-masing pihak.
"Terkait dengan penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan," pungkasnya.