OTT Sidoarjo Baru Diumumkan Setelah 4 Hari, Ini Alasan KPK

29 Januari 2024 19:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan sambutan pada acara Paku Integritas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan sambutan pada acara Paku Integritas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkap alasan pihaknya baru mengumumkan pejabat Pemkab Sidoarjo yang jadi tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) hari ini, Senin (29/1). Padahal OTT berlangsung pada Kamis (25/1) lalu.
ADVERTISEMENT
Kasus ini sempat jadi sorotan karena dinilai janggal. Kejanggalan itu ialah karena KPK baru mengumumkan kasus dan tersangka setelah 4 hari sejak OTT. Biasanya, KPK menggelar konferensi pers 1x24 jam setelah OTT.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Siska Wati seorang Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
“Biasanya 1 kali 24 jam, ‘ini kok lebih’. Tentunya karena itu juga, salah satunya kita sedang berusaha untuk melengkapi, bukan hanya buktinya, tapi juga melengkapi pihak yang semestinya turut dipertanggungjawabkan dalam kasus ini,” kata Ghufron dalam keterangan persnya, Senin (29/1).
Ghufron menyebut, selama 4 hari penyidik memperkuat alat bukti dalam kasus itu. Selain itu, pihaknya sedang mengembangkan kasus ini untuk membuka potensi tersangka lain.
ADVERTISEMENT
“Kami kemarin masih menunggu berharap menemukan pihak-pihak lain tersebut, itu dalam tempo tidak lebih 24 jam, sehingga harapannya saat ekspose seperti ini, pihak-pihaknya lebih lengkap. Tetapi karena belum, akhirnya kami update lebih dahulu kasus ini,” imbuh dia.
KPK memang akhirnya hanya menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pungli di lingkungan BPPD Sidoarjo ini. Padahal saat OTT ada 11 orang yang diamankan.
Bupati dan Kepala BPPD Sidoarjo juga disebut dalam rasuah ini. Namun yang dijerat hanya Siska Wati. Dia dijerat Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kasus korupsi Pemkab Sidoarjo ini bermula tahun 2023. Kala itu, BPPD Sidoarjo memperoleh pendapatan pajak sebesar Rp 1,3 triliun.
ADVERTISEMENT
Atas perolehan tersebut, semua ASN yang bertugas di BPPD mendapatkan dana insentif. Dana itu yang kemudian diduga dipotong Siska Wati.
Penahanan tersangka yang terjerat OTT Sidoarjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024). Foto: Hedi/kumparan
Penyetoran uang hasil pemotongan itu diduga dilakukan per 3 bulan. Besaran potongan per ASN mencapai 10-30% persen. Disesuaikan dengan besaran insentif yang diterima.
Uang diserahkan secara tunai dengan dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Pungli yang dilakukan Siska Wati ini diduga terjadi sejak tahun 2021. Khusus tahun 2023, Siska Wati diduga menerima uang dari hasil potong-memotong itu hingga Rp 2,7 miliar.
Uang hasil potongan yang dikumpulkan Siska Wati itu diduga salah satunya diperuntukkan untuk Bupati Sidoarjo. Meski besarannya belum disebutkan KPK secara detail.
ADVERTISEMENT
"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," kata Ghufron.