Otto Hasibuan Sebut Pengajuan Amicus Curiae oleh Megawati Tidak Genuine

17 April 2024 16:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Otto Hasibuan di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (17/4/2024) Foto: Nadia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Otto Hasibuan di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (17/4/2024) Foto: Nadia Riso/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan menjadi Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Tim Hukum Prabowo, Otto Hasibuan, menilai Amicus Curiae yang diajukan Megawati sah secara konstitusi. Namun, pengajuan itu jadi tidak tepat karena seharusnya pihak yang menjadi Amicus Curiae adalah kelompok atau pihak independen yang memberikan perhatian kepada keadilan dan kebenaran.
"Tapi dia itu sebetulnya dia tidak punya kepentingan langsung atau tidak langsung terhadap perkara itu. Jadi ini tidak ada kepentingan di sana. Sehingga dia datang ke pengadilan sebagai sahabat pengadilan, memberikan masukan, pandangannya yang genuine," kata Otto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/4).
Sementara, sifat Megawati dalam perkara sengketa Pilpres 2024 termasuk pihak yang berperkara. PDIP adalah partai pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang sedang berperkara di MK.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang diwakili Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memperlihatkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk MK di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Sehingga saya melihat ini dia tidak genuine sebagai Sahabat Pengadilan karena dia pihak dalam perkara. Jadi saya katakan bahwa boleh-boleh saja itu diajukan, tapi menurut saya bukan sebagai Amicus Curiae," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dengan argumen itu, Otto menilai tidak tepat Megawati mengajukan diri sebagai Amicus Curiae. Sebab, orang yang mengajukan diri sebagai Amicus Curiae harus independen dan tidak memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung terhadap perkara yang sedang berlangsung.
"Kalau dia punya kepentingan terhadap perkara itu berarti punya pihak, dong, dia, tidak genuine lagi sebagai Sahabat Pengadilan. Jadi kalau dikatakan sebagai Sahabat Pengadilan dia bukan sahabat siapa pun di antara orang berperkara. Bukan sahabat penggugat, bukan sahabat tergugat, bukan sahabat pemohon, bukan sahabat termohon, tapi Sahabat Pengadilan," tuturnya.
Menurut Otto, pengajuan Megawati itu akan diterima oleh MK. Hanya saja tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut dan hanya dibacakan sebagai surat biasa.
"Kan, semua orang bisa [mengajukan Amicus Curiae]. Anda juga bisa. Menurut saya MK tidak akan mempertimbangkan tentang itu. Menurut saya diterima, tetapi tidak dimasukkan dalam pertimbangan hukumnya," pungkasnya.
ADVERTISEMENT