Kuasa Hukum Pertamina, Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Urus Kasus Djoko Tjandra di Bareskrim, PK Masih Anita Kolopaking

2 Agustus 2020 1:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum Pertamina, Otto Hasibuan. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Pertamina, Otto Hasibuan. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
Otto Hasibuan telah resmi jadi pengacara Djoko Tjandra. Otto akan menangani perkara Djoko Tjandra yang tengah bergulir di Bareskrim Polri. Sementara, untuk perkara Peninjauan Kembali (PK) masih akan ditangani oleh pengacara Djoko Tjandra sebelumnya Anita Kolopaking.
ADVERTISEMENT
"Nah, saya tanya tadi bahwa urusan dia di Mabes Polri ini ternyata tidak memberikan kuasa kepada yang lama (Anita), jadi saya tidak ada terkait," kata Otto kepada wartawan, Sabtu (2/8).
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
"Menurut pak Djoko yang diberikan kuasanya itu untuk PK, untuk PK saya katakan saya tidak kerjakan kecuali sudah ada penyelesaian dengan pengacara yang lama," sambung dia.
Adapun untuk PK yang diajukan oleh Djoko Tjandra pada pertengahan Juni 2020 lalu sudah selesai. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak menerima PK tersebut dan berkasnya tak diteruskan ke Mahkamah Agung (MA).
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Meski begitu, respons atas tak diterimanya PK tersebut masih akan menjadi wewenang dari tim pengacara Anita. Otto pun mengaku tak ada masalah apabila dia menangani perkara di Bareskrim sebab tak masuk dalam ranah PK yang dipegang Anita.
ADVERTISEMENT
"Jadi saya katakan kepada pak Tjandra, kalau anda memberikan kuasa khusus, tidak boleh ada pengacara lain di situ. Dia selesaikan dalu dengan pengacara yang lain, sesuai etika profesi kita," kata dia.
Di Mabes Polri, Djoko Tjandra terlibat dalam kasus surat jalan alias surat sakti yang dikeluarkan Brigjen Prasetijo Utomo untuk kabur ke luar negeri. Selain itu, Djoko Tjandra juga diperbantu mengurus surat bebas COVID-19 oleh Brigjen Prasetijo. Status Djoko Tjandra masih sebagai saksi.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten