Otto Usai Sidang MK: Kami Respek ke Pemohon Anies dan Ganjar, Persaudaraan Utama

5 April 2024 16:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang pemeriksaan saksi, ahli, maupun pemberi keterangan dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi sudah selesai. Pihak Pemohon, Termohon, Terkait, bahkan dari MK sudah meminta keterangan sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran selaku Pihak Terkait dalam gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Otto Hasibuan, berterima kasih kepada para pihak usai persidangan rampung. Otto menaruh hormat pada Pemohon Satu kubu Anies-Muhaimin, dan Pemohon Dua Ganjar-Mahfud.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak,” kata Otto kepada wartawan usai sidang di MK, Jakarta, Jumat (5/4).
Otto menyebut, sebagai pengacara, adalah hal biasa jika berbeda pendapat. Namun, kata dia, persaudaraan tidak boleh terputus, hanya karena perbedaan pendapat itu.
“Semuanya kita kan para lawyer, kita bisa berbeda pendapat di persidangan tapi persaudaraan silaturahmi harus tetap terjaga,” ungkapnya.
“Dan kami tetap respek kepada pemohon satu, respek kepada pemohon dua,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Otto juga menyampaikan rasa hormatnya kepada Majelis Hakim MK maupun Pihak Terkait KPU/Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Hari ini, Jumat (5/4) merupakan sidang terakhir dalam perkara gugatan sengketa Pilpres 2024. Dalam sidang kali ini, Mahkamah Konstitusi memanggil empat menteri Jokowi.
Selain Menko PMK Muhadjir Effendy, ada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Selain menteri, turut dihadirkan DKPP dalam sidang ini.
Setelah itu, Majelis Hakim MK akan melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebelum dibacakan putusan. Batas waktu pembacaan putusan adalah 22 April 2024.