PA 212 Minta Tempat Ibadah Juga Dibuka Seperti Bandara: Jangan Ada Diskriminasi

13 Mei 2020 11:16 WIB
Ketua PA Alumni 212 Slamet Maarif di TPU Pondok Rangon, Senin (20/1/2020). Foto: Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua PA Alumni 212 Slamet Maarif di TPU Pondok Rangon, Senin (20/1/2020). Foto: Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Persaudaraan Alumni (PA) 212 mengkritik kebijakan pemerintah yang melonggarkan akses transportasi namun tetap melarang masyarakat beribadah di rumah ibadah, seperti di masjid, selama pandemi corona. Ketua PA 212 Slamet Maarif mendesak Menag untuk segera mengambil langkah sebelum umat Islam memprotes kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Menag harus segera ambil langkah cepat serta mengkomunikasikannya dengan pihak terkait, terutama MUI. Sebab kalau tidak, ini bisa jadi bom waktu," kata Slamet kepada kumparan, Rabu (13/5).
"Karena merasa ada diskriminasi kebijakan, penerbangan buka, bandara buka, transportasi longgar, mal buka, dan lainnya. Sementara tempat ibadah ditutup, ibadah diawasi, kacau ini," imbuhnya.
Slamet menuturkan, kebijakan pemerintah yang tidak pro-agama akan membuat masyarakat tersinggung. Sebab, kata Slamet, segala hal yang berhubungan dengan agama sangat sensitif.
“Hati hati kalau menyangkut urusan agama ini sangat sensitif,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat memberi angin segar bagi sektor transportasi umum kembali beroperasi di masa pandemi COVID-19. Kementerian Perhubungan melonggarkan aturan penghentian operasi berbagai moda transportasi yang diberlakukan sejak 24 April 2020.
ADVERTISEMENT
-----------------------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.