PA 212 Tagih Janji Kampanye Jokowi Terkait Kenaikan Iuran BPJS

14 Mei 2020 19:43 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat. Foto:  ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
Persaudaraan Alumni 212 mengkritik kebijakan Presiden Jokowi yang menaikkan iuran BPJS Kelas I menjadi Rp 150 ribu. Kenaikan tersebut berlaku 1 Juli 2020.
ADVERTISEMENT
Ketua PA 212 Slamet Maarif mengatakan, Jokowi tidak konsisten dengan janji politiknya sebelum terpilih menjadi Presiden. Hal itu pun sangat disesalkan PA 212.
Ketua PA Alumni 212 Slamet Maarif di TPU Pondok Rangon, Senin (20/1/2020). Foto: Ricky Febrian/kumparan
“Sungguh tega dan mati rasa pemerintah menaikkan iuran BPJS di saat rakyat sedang sekarat karena dampak pandemi COVID-19,” kata Slamet lewat keterangannya, Kamis (14/5).
“Sungguh berbeda jauh dengan janji saat kampanye,” tambah Slamet.
Petugas melayani pelanggan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat
Slamet meminta Pemerintah Pusat tidak membebani masyarakat dengan kenaikan iuran BPJS. Sebelum terpilih, kata Slamet, Presiden Jokowi kerap menjanjikan jaminan kesehatan yang murah dan terjangkau.
“Jangan sakiti rakyat terus menerus. Jaminan kesehatan, kan begitu janjinya,” ujar Slamet.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres terbaru ini berisi tentang perubahan iuran yang mengikuti putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Perpres 64 Tahun 2020, Jokowi memutuskan iuran BPJS Kesehatan periode April-Juni 2020 untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pada tahun 2020 mengikuti putusan MA. Di mana iuran kelas III ditetapkan Rp 25.500, kelas II sebesar Rp 51.000, dan kelas I sebesar Rp 80.000. Iuran baru tersebut diputuskan mulai berlaku pada April hingga Juni 2020, namun bila peserta telah membayar sesuai iuran lama pada periode April-Mei maka BPJS Kesehatan akan memperhitungkan kelebihan pembayaran iuran berikutnya di bulan Mei.
Untuk kelas III, pemerintah pada bulan April-Desember 2020 memberikan subsidi iuran Rp 16.500 per orang per bulan, di mana peserta cukup membayar Rp 25.500 per bulan. Sedangkan mulai 1 Januari 2020 dan seterusnya, iuran Kelas III untuk Peserta PBPU dan BP mengalami kenaikan menjadi Rp 35.000 per orang per bulan. Kenaikan iuran terjadi karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengurangi subsidi dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000 per orang per bulan.
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.