pesan singkat, chat

Pacar Marah dan Berkata Kasar di Aplikasi Chatting, Apakah Bisa Dipidana?

23 Desember 2020 10:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Bertengkar dengan pacar memang merupakan hal yang lumrah terjadi. Namun, bagaimana bila pertengkaran itu hingga membuat keluar kata-kata kasar serta fitnah. Terlebih pertengkaran itu terjadi di aplikasi chatting.
ADVERTISEMENT
Seperti misalnya terjadi kasus seperti di bawah ini:
Saya bertengkar dengan pacar di aplikasi chatting. Pacar saya mengungkapkan kata-kata kasar dan fitnah seperti saya seorang pelacur dan lebih rendah dari hewan. Pacar saya adalah seorang duda dan saya masih proses cerai dengan suami saya. Langkah apa yang harus saya lakukan jika ingin menindaklanjuti fitnah dari pacar saya?
Ilustrasi pasangan bertengkar lewat chat. Foto: Shutterstock
Berikut jawaban Sugianto Wibowo, S.H., pengacara yang tergabung dalam Justika:
Terima kasih untuk pertanyaan yang Ibu ajukan, adapun pendapat hukum yang dapat kami berikan terkait dengan pertanyaan di atas adalah sebagai berikut:
Fitnah sebagaimana termuat di dalam Pasal 310 dan 311 KUHP yang berbunyi sebagai berikut,
Pasal 310 KUHP
Ayat (1): barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.
ADVERTISEMENT
Ayat (2): kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.
Ayat (3): tidak termasuk menista atau menista dengan tulisan, jika ternyata bahwa si pembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu untuk mempertahankan dirinya sendiri.
Ilustrasi pacaran melalui pesan singkat. Foto: pixabay
Pasal 311 KUHP
Ayat (1): barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya dengan diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP, khususnya Pasal 310 ayat (2) KUHP tersebut di atas dan dikaitkan dengan permasalahan Ibu, maka ditemukan suatu unsur penentu: “dipertunjukkan pada umum” atau sederhananya adalah disebarluaskan atau diketahui oleh orang banyak.
Sehingga, jika room chat itu hanya terbatas kepada Ibu dan laki-laki tersebut dan tidak disebarkan untuk diketahui oleh umum, maka menurut hemat saya belum terpenuhi seluruh unsur fitnah dengan tulisan sebagaimana Pasal 310 ayat (2) KUHP.
Namun demikian, pendapat di atas tidak serta merta menutup kemungkinan bagi Ibu untuk melakukan konsultasi juga kepada pihak berwajib dalam hal ini SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten