Padi Petani Jember Diserang Hama Wereng, Kementan Imbau Ikut AUTP

17 Maret 2022 20:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi padi diserang hama wereng. Foto: Syaiful Arif/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi padi diserang hama wereng. Foto: Syaiful Arif/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Belasan hektar tanaman padi di Kabupaten Jember, Jawa Timur, diserang hama wereng. Akibatnya, sejumlah petani terancam gagal panen.
ADVERTISEMENT
Untuk meminimalisasi kerugian yang timbul, Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan petani mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.
Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menuturkan, AUTP merupakan program proteksi bagi petani ketika mengalami gagal panen akibat perubahan iklim maupun serangan hama atau OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan).
"Pertanian itu merupakan sektor yang rentan terhadap perubahan iklim dan serangan OPT. Agar petani petani tak mengalami kerugian saat gagal panen, maka AUTP akan memberikan pertanggungan kepada petani," kata SYL.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) di pematang sawah saat meninjau lahan pertanian di area persawahan Desa Blang Miro, Simpang Tiga, Aceh Besar, Aceh, Jumat (4/3/2022). Foto: Syifa Yulinnas/ANTARA FOTO
Menurutnya, program asuransi pertanian merupakan upaya perlindungan bagi petani ketika menghadapi gagal panen. Asuransi pertanian memberikan perlindungan berupa pertanggungan, agar petani tetap memiliki modal untuk memulai kembali usaha pertaniannya.
"Asuransi pertanian merupakan program perlindungan bagi petani agar tenang dalam mengembangkan usaha pertanian mereka. Dengan mengikuti asuransi, petani tak perlu khawatir ketika mengalami gagal panen, karena mendapat pertanggungan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, pertanggungan yang diberikan AUTP akan melindungi petani dari kerugian ketika gagal panen. Petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektar per musim.
"Jadi petani tak merugi. Mereka juga memiliki modal untuk memulai kembali budidaya pertanian mereka," papar Ali.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil. Foto: Kementan
Ali melanjutkan, program ini juga dirancang untuk menjaga tingkat produktivitas pertanian, meski mengalami gagal panen.
"Ketika terjadi gagal panen, petani tak kehilangan daya produktivitasnya. Mereka tetap dapat berproduksi sehingga kesejahteraan mereka juga terjaga," papar Ali.
Dengan kata lain, Ali menyebut program AUTP sejalan dengan tujuan pembangunan nasional yakni menyediakan pangan bagi seluruh rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani dan menggenjot ekspor.
Ilustrasi padi diserang hama wereng. Foto: Syaiful Arif/Antara Foto
Sementara Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati, menjelaskan teknis jika petani mengikuti program AUTP ini. Pertama, petani harus terlebih dahulu tergabung dalam kelompok tani. "Lalu mendaftarkan lahan yang akan mereka asuransikan," papar Indah.
ADVERTISEMENT
Mengenai pembiayaan, Indah menyebut petani cukup membayar premi sebesar Rp 36 ribu per hektar per musim tanam dari premi AUTP sebesar Rp 180 ribu per hektar per musim tanam.
"Sisanya sebesar Rp 144 ribu disubsidi pemerintah melalui APBN. Ada banyak manfaat dari program AUTP ini yang tentunya dengan biaya ringan," kata dia