PADMA Indonesia: Lahan di Kemayoran Resmi Milik IKKI

23 Maret 2021 19:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin saat konferensi pers kasus preman mafia tanah, Selasa (9/3). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Pusat
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin saat konferensi pers kasus preman mafia tanah, Selasa (9/3). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Pusat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PADMA Indonesia memberikan tanggapan terkait kasus penangkapan yang dilakukan polisi pada pengacara dan 9 orang lainnya di Kemayoran, Jakpus terkait kasus tanah.
ADVERTISEMENT
Kasus tanah itu sendiri terkait lahan di Jalan Bungur Raya No. 50, Jakarta Pusat.
Polres Metro Jakarta Pusat menyebut penangkapan itu karena mereka sudah meresahkan masyarakat karena memasang menutup akses warga dan diduga mengintimidasi warga dan memaksa mereka mengosongkan lahan.
Di lokasi tanah itu memang dipasang plang bertuliskan 'Tanah Ini Milik Induk Koperasi Kopra Indonesia Dikuasakan kepada Antonius Djuang, SH dan Rekan'.
Terkait pemberitaan itu, PADMA Indonesia sebagai kuasa hukum yang ditunjuk IKKI memastikan lahan itu resmi milik IKKI. IKKI secara sah menguasai lahan itu berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.567.
Dalam surat hak jawab yang diterima kumparan, PADMA Indonesia menyebut, Ketua IKKI Marthin D.Weeflaar memberi kuasa kepada Martinus Yacobus sebagai sekretaris IKKI untuk bernegosiasi, menjual serta menerima uang keseriusan atau tanda jadi atas tanah tersebut.
ADVERTISEMENT
Demikian juga surat tanda laporan kehilangan/kerusakan barang-barang,/surat-surat No.775/B/II/Restro Jakpus tanggal 6 Februari 2017 mencantumkan Martinus Yacobus sebagai ketua Induk Koperasi Kopra Indonesia.
Selanjutnya pada 4 Juni 2020, Kementerian ATR/BPN menyampaikan surat No.HP.03.03/1097.31.71NI/2020 kepada Martinus Yacobus sebagai pihak yang berkepentingan terkait informasi Keterangan Tanah.
Adalah merupakan tanggung jawab dan kewajiban pengurus untuk bertanggung jawab atas permasalahan yang muncul di antaranya terkait asset IKKI. Hal ini ditegaskan dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar Induk Koperasi Kopra Indonesia, 12 Februari 1973, Bab VII Tentang Hak dan Kewajiban Pengurus, pasal 9, ayat 5,berbunyi: "Sambil menunggu pengesahan Rapat Anggota berikutnya Pengurus dapat mengambil kebijaksanaan yang belum diputuskan oleh Rapat Anggota".
"Sehingga sebagai Pengurus IKKI, Martinus Yacobus memberikan kuasa kepada seorang pengacara adalah sah secara hukum. Jadi tidak tepat dikatakan permasalahan tanah Bungur Besar, Kemayoran disebut dan dikategorikan sebagai permasalahan mafia tanah," tulis PADMA Indonesia dalam hak jawabnya kepada kumparan, Selasa (23/3).
ADVERTISEMENT
Berikut pernyataan resmi PADMA Indonesia terkait kepemilikan lahan IKKI di Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat: