Pakai Aplikasi JakEVO, Urus Izin di Jakarta Tak Perlu Datang ke Loket

28 Januari 2019 11:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mal Pelayanan Publik (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mal Pelayanan Publik (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta terus berupaya untuk memudahkan warga mengurus dan memperoleh berbagai izin, mulai izin usaha hingga IMB. Saat ini, warga bisa menggunakan aplikasi Jakarta Evolution (JakEVO). Dengan aplikasi ini, warga tak perlu datang ke loket untuk mendapatkan izin.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi, penggunaan aplikasi JakEVO merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan peringkat Ease of Doing Business Index (EODB) di Indonesia.
Caranya dengan membantu memberikan kemudahan mengurus sendiri perizinan atau non perizinannya dengan melalui aplikasi perizinan dengan pelayanan online, JakEVO.
“Pencapaian peningkatan peringkat EODB di tahun mendatang menjadi fokus kami dalam dua indikator yaitu Starting a Business dan Dealing with Construction Permit,” kata Edy berdasarkan keterangannya, Senin, (28/1).
Edy menjelaskan, JakEVO dilengkapi dengan berbagai fitur yang mudah digunakan. Edy mengharapkan melalui aplikasi ini proses pengajuan izin menjadi lebih singkat karena hanya dengan 3 langkah, yaitu upload dokumen, tagging lokasi, dan disclaimer. Setelah itu, kata Edy, pemohon sudah dapat menerbitkan sertifikat izin yang dimohonnya sendiri.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
Selain itu, aplikasi ini juga memungkinkan pemohon untuk mengunggah lebih dari satu berkas dalam waktu bersamaan. Berkas disimpan dalam folder ‘Berkas Saya’ sehingga pemohon tidak perlu mengunggah ulang untuk izin yang selanjutnya ingin diajukan.
ADVERTISEMENT
“Namun demikian pemohon diharapkan untuk melengkapi berkas sesuai dengan ketentuan agar pengajuan izin dapat segera diproses. Apabila pemohon tidak mengunggah berkas persyaratan sesuai ketentuan, pemohon akan diberikan peringatan oleh petugas melalui fitur komentar,” ujar Edy.
Lebih lanjut, Edy menuturkan apabila perizinan telah selesai diproses, pemohon akan mendapatkan notifikasi via email. Pemohon lalu bisa langsung mengunduh sertifikat izin secara online tanpa harus meminta tanda tangan basah atau tidak perlu mendatangi service point karena telah dilakukan teknologi digital signature oleh pejabat yang berwenang. Ia merasa hal itu bisa memberi kemudahan dalam izin berusaha di Jakarta dan meningkatkan peringkat EODB Indonesia.
“Kami menyadari betul bahwa perkembangan ekonomi di Indonesia kian pesat dan semakin banyak usaha baru bermunculan. Kemajuan ini harus didukung dengan pelayanan perizinan dan non perizinan yang lebih baik sehingga para pelaku usaha dapat menyadari bahwa urus izin sendiri itu mudah,” tutur Edy.
ADVERTISEMENT