Ilustrasi Supermarket

Pakai Barcode Perusahaan Lain Agar Produk Bisa Masuk Supermarket, Apa Risikonya?

11 Desember 2020 14:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Bisnis rumahan kini mulai menjamur. Hal itu tak terlepas pula dari pengaruh pandemi virus corona yang membuat semua hal serba terbatas.
ADVERTISEMENT
Bisnis tersebut memang cukup diminati banyak orang. Namun, harus diperhatikan beberapa hal bila ingin mengembangkan hasil produksi rumahan tersebut. Termasuk bila ingin produk masuk ke ranah supermarket.
Seperti contoh kasus di bawah ini:
Saya memulai bisnis produk sirup dan sudah ajukan PIRT (Produk Industri Rumah Tangga). Namun, untuk masuk ke supermarket dibutuhkan barcode. Sedangkan barcode butuh SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
Karena bisnis saya rumahan, produk saya tidak memiliki SIUP. Kerabat saya yang memiliki UD (Usaha Dagang) menawarkan saya untuk menggunakan barcode perusahaannya dan berencana untuk menjual sirup saya ke supermarket dengan merek lain.
Ilustrasi Supermarket. Foto: Pixabay
Apa risiko yang mungkin saya alami jika menggunakan barcode kerabat saya? Apakah produk saya dapat diklaim sebagai produk milik kerabat saya?
ADVERTISEMENT
Berikut jawaban Marini Sulaeman, S.H., M.H., LL.M., pengacara yang tergabung dalam Justika:
2D Barcode adalah representasi grafis dari data digital dalam format dua dimensi berkapasitas decoding tinggi yang dapat dibaca oleh alat optik. Hal itu digunakan untuk identifikasi, penjejakan, dan pelacakan produk obat-obatan, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan olahan yang akan dijual ke pasar retail.
Agar produk-produk tersebut dapat diedarkan atau dijual dalam wilayah negara Republik Indonesia, maka pembuat/produsen produk tersebut harus memiliki Izin Edar terlebih dahulu dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Aplikasi BPOM Mobile untuk pengawasan produk secara langsung. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
Menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan, seluruh Pelaku Usaha yang akan menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang obat dan makanan harus memiliki Izin Edar.
ADVERTISEMENT
Tetapi, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan tidak mewajibkan pangan olahan yang diproduksi oleh pangan industri rumah tangga (PIRT) untuk didaftarkan di BPOM. Namun konsekuensinya, produk PIRT memiliki peredaran terbatas karena tidak bisa dijual secara retail.
Ilustrasi sirup Foto: Dok.Shutterstock
Solusinya, anda dapat saja menggunakan barcode milik pelaku usaha lain sepanjang:
Sayangnya, tidak ada jaminan kalau kerabat anda tidak akan meng-klaim produk sirup anda sebagai miliknya. Yang bisa anda lakukan untuk mengamankan produk sirup anda, adalah dengan mendaftarkan merek sirup anda ke Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual. Agar, tidak ada pihak lain yang dapat menggunakan merek tersebut untuk produk yang sejenis.
ADVERTISEMENT
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten