Pakai GrabWheels di Senayan, Pengguna Pilih Bawa Helm Sendiri

24 November 2019 11:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengguna skuter listrik di CFD kawasan FX Sudirman, Jakarta, Minggu (24/11). Foto: Darin Atiandina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengguna skuter listrik di CFD kawasan FX Sudirman, Jakarta, Minggu (24/11). Foto: Darin Atiandina/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta sudah memutuskan aturan sementara penggunaan skuter listrik. Aturan ini harus diperhatikan oleh para penggunanya.
ADVERTISEMENT
Beberapa aturan dasar yang harus dipenuhi, yakni berusia 17 tahun ke atas dan mengenakan helm. Sayangnya, belum semua orang sadar atau aturan yang sangat penting bagi keselamatan mereka.
Namun, hal ini tidak bagi Andika. Pengguna skuter listrik asal Gandaria, Jakarta Selatan ini, sengaja membawa helm dari rumah agar bisa menggunakan skuter listrik dengan aman. Sebab, GrabWheels sebagai operator tak menyediakan helm.
Pengguna skuter listrik di CFD kawasan FX Sudirman, Jakarta, Minggu (24/11). Foto: Darin Atiandina/kumparan
“Saya pakai helm, pelindung tangan bawa sendiri dari rumah. Di tempat drop Grabwheels tadi tidak ada helm, padahal helm ini penting jaga-jaga kalau jatuh dan sebagainya,” kata Andika saat ditemui kumparan di CFD di kawasan FX Sudirman, Jakarta, Minggu (24/11).
Dia juga setuju dengan aturan sementara yang diberlakukan pemerintah. Usai minimal 17 tahun dinilai cukup dewasa dalam berkendara dengan bijak.
ADVERTISEMENT
“Dengan usia 17 tahun paling enggak sudah tahu apa yang boleh dilakukan di jalan raya dan tidak, mana yang berbahaya dan tidak,” tambah Andika.
Pengguna skuter listrik di CFD kawasan FX Sudirman, Jakarta, Minggu (24/11). Foto: Darin Atiandina/kumparan
Andika malah menyayangkan aturan dari Polda yang tidak mewajibkan pengguna skuter listrik untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Punya SIM kan artinya punya pengetahuan tentang safety riding. Jadi bisa tahu rambu-rambu lalu lintas, aturan menyetir di jalan raya bagaimana, harusnya selain 17 tahun ya punya SIM juga,” kata Andika.
Andika mengimbau agar pengguna skuter listrik memiliki kesadaran akan keselamatan diri sendiri. Selain paham akan aturan, pengguna juga harus berkendara lengkap dengan pelindung.
Pengguna skuter listrik di CFD kawasan FX Sudirman, Jakarta, Minggu (24/11). Foto: Darin Atiandina/kumparan
Selain Andika, pengguna skuter listrik lainnya pun juga sepakat akan ancaman denda bagi pengguna yang melanggar aturan. Polda Metro Jaya berencana menilang pengendara skuter listrik di jalan raya. Pelanggar bisa dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.
ADVERTISEMENT
“Setuju banget ada denda supaya pada taat peraturan dan berhati-hati. Ciri khas orang Indonesia kan memang harus ada ancaman denda dulu baru nurut dan taat aturan,” kata Vanesha.
Skuter listrik hanya diizinkan di lokasi-lokasi khusus yang sudah ada kerja sama antara pengelola kawasan dan operator skuter listrik. Misalnya di stadion, bandara, atau tempat wisata.