Pakai Knalpot Racing, 27 Mobil dan 27 Motor di Kendari Disita Polisi

12 Maret 2023 13:56 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan roda empat yang diamankan polisi di Polresta Kendari. Foto: La Ode Muh Deden Saputra/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan roda empat yang diamankan polisi di Polresta Kendari. Foto: La Ode Muh Deden Saputra/ANTARA
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita 54 kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot racing atau brong.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman, mengatakan 54 kendaraan itu disita petugas Sat Lantas Polresta Kendari saat melakukan patroli.
“Sat Lantas Polresta Kendari menyita sebanyak 54 kendaraan roda dua dan roda empat saat melakukan patroli di seputaran wilayah hukum Polresta Kendari,” kata Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman, dilansir Antara, Minggu (12/3).
Dia menyebut, 54 kendaraan itu disita petugas dalam patroli di Perempatan Pasar Baru dan di Perempatan Wuawua, Kendari atas aduan beberapa warga.
“Ada sebanyak 27 unit kendaraan roda dua dan 27 unit kendaraan roda empat yang disita, karena menggunakan knalpot racing atau brong,” ungkapnya.
Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra itu membeberkan 54 kendaraan itu kini telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk dilakukan proses lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Dai menegaskan patroli terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot racing atau brong akan terus dilakukan.
“Untuk itu, kami mengimbau agar seluruh warga Kota Kendari segera mengganti knalpotnya menggunakan knalpot standar yang sesuai dengan ketentuan,” lanjutnya.