Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Pakar Bantah Kepala BKN soal Sebut Hasil TWK Rahasia Negara: Itu Info Publik
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Tidak benar. Jika kita baca undang-undang tentang informasi publik jelas sekali di pasal 17 bahwa hasil tes TWK itu tidak termasuk dari data atau informasi yang dikecualikan bagi publik, jadi itu termasuk data atau informasi yang bisa diakses publik," kata Feri kepada wartawan, Kamis (17/6).
Feri menilai, Bima hanya tengah mencari alasan-alasan pembenaran lainnya dari proses TWK yang bermasalah.
"Saya pikir memang kepala BKN sedang mencari alasan-alasan pembenar terkait dengan TWK yang bermasalah baik secara aturan atau isi substansi, jadi ini semacam upaya mempertahankan diri dari kealpaan," kata dia.
"Padahal semakin kemudian membela diri semakin terlihat problematika perundang-undangan yang disimpangi kepala BKN dan yang lain," sambungnya.
Feri pun menegaskan bahwa informasi soal TWK adalah bukan informasi yang dikecualikan bagi publik. Apalagi, pihak yang meminta hasil tes itu merupakan pihak yang mengikuti tes.
ADVERTISEMENT
"Tidak seharusnya (tidak diberikan), itu informasi yang bukan rahasia negara, atau dikecualikan bagi publik," ucapnya.
Senada dengan Feri, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono mempertanyakan soal dokumen yang menjadi dasar menyatakan 75 pegawai KPK tidak lulus TWK apabila itu merupakan rahasia negara.
"Sandiwara dipertontonkan (lagi) di depan publik. Kelabakan diminta hasilnya oleh 75 pegawai yang menjadi haknya sesuai UU KIP. Jadi, ketika mereka memutuskan memberhentikan 75 pegawai, pakai dasar dokumen apa?" tulis Giri di Twitter.
Berikut adalah apa saja informasi yang masuk kategori dikecualikan dalam UU KIP:
Pasal 17
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:
ADVERTISEMENT
b. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara,yaitu:
ADVERTISEMENT
d. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
e. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional:
f. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri:
ADVERTISEMENT
g. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
ADVERTISEMENT
i. memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
j. informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.