Pakar Hukum UI: ASN Saja Dibuat Susah Aturannya Masa Presiden Kampanye

25 Januari 2024 17:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi (ASN Pemprov) DKI Jakarta kembali bekerja di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (26/4). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi (ASN Pemprov) DKI Jakarta kembali bekerja di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (26/4). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jokowi muncul dengan pernyataan mengejutkan: presiden hingga menteri boleh berkampanye dan berpihak di Pilpres 2024. Ini tentu berbeda dengan imbauan yang selalu ditegaskan kepada para ASN hingga aparat penegak hukum yang harus netral.
ADVERTISEMENT
Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini, melihat hal ini sangat ironis. Para ASN diikat dengan aturan ketat selama pemilu. Tapi, justru pucuk pimpinan, yakni presiden malah berpihak dan bisa kampanye.
"Apa tindakan ketidakberpihakan itu harus ditunjukkan? Sampai-sampai berfoto pun dibuat susah, tidak boleh ada simbol ini itu, hanya boleh begini begitu atau tangan di dada, presisi kata mereka. Itulah tanda ketidakberpihakan," kata Titi dalam konferensi pers Jaga Pemilu, Kamis (25/1).
Presiden Joko Widodo menyampaikan pengarahan dalam Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Jakarta, Selasa (3/10/2023). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Pendiri Perludem itu menegaskan aturan pejabat negara hingga ASN jelas dilarang kampanye. Ini diatur dalam Pasal 283 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pasal itu, pejabat negara, pejabat kultural dan fungsional, dalam jabatan negeri serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta pemilu sebelum selama dan sesudah masa kampanye.
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Titi menjelaskan, cakupan larangan kampanye di antaranya pertemuan ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya anggota keluarga dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Presiden Jokowi dan seluruh menterinya adalah pejabat negara yang memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas dalam pemilu. Mereka dilarang melakukan tindakan atau membuat keputusan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, termasuk di masa kampanye.
“Termasuk juga tindakan menteri, yang melakukan tindakan tertentu, yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu adalah pelanggaran kampanye pemilu. Apalagi tindakan itu dilakukan tidak dalam masa cuti di luar tanggungan negara,” ucap dia.