Pakar Unpad soal Sanksi Lili Pintauli: Berhentikan dengan Tidak Hormat

31 Agustus 2021 12:31 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sanksi pemotongan gaji 40 persen dalam setahun kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli atas pelanggaran dua etik dinilai tidak akan memberikan efek jera.
ADVERTISEMENT
Pakar Komunikasi Korupsi Universitas Padjadjaran (Unpad) Aceng Abdullah mengatakan ia lebih setuju Lili diberikan sanksi berupa pemberhentian secara tidak hormat.
"Tapi saya mah lebih setuju hukumannya diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Aceng, Selasa (31/8).
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
Ia menegaskan Lili telah jelas melanggar ketentuan integritas pimpinan KPK. Karena itu, jika tidak diberhentikan secara tidak hormat, Lili seharusnya di-skorsing selama 6 bulan dan tak digaji.
"Skorsing minimal 6 bulan plus tidak menerima gaji selama masa skorsing," imbuhnya.
Lili terbukti melanggar prinsip Integritas yang tertuang pada Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Ada dua perbuatan Lili yang terbukti melanggar etik. Pertama, ia menggunakan pengaruhnya untuk membantu adik iparnya. Salah satunya dengan meminta bantuan Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial.
ADVERTISEMENT
Kedua, ia berkomunikasi dengan Syahrial membahas kasus. Lili Pintauli memberi tahu bahwa Syahrial mempunyai kasus di KPK. Bahkan, ia memberikan kontak pengacara sebagai bantuan untuk Syahrial.