Paku Jalan Lampu Jalur Sepeda di Jakarta Dicuri

22 Desember 2022 17:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga bersepeda melintasi jalur sepeda di kawasan Sudirman, Jakarta, Minggu (3/10/2021). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga bersepeda melintasi jalur sepeda di kawasan Sudirman, Jakarta, Minggu (3/10/2021). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Paku jalan yang terpasang pada lampu mata kucing jalur sepeda di sejumlah titik di Jakarta dicuri oleh oknum tidak bertanggung jawab. Saat ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah berkoordinasi dengan polisi terkait pengamanan.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan hal ini merupakan tindakan kriminal.
"Dan kita pahami bahwa mengambil paku jalan dengan solar sel ini merupakan tindak kriminal. Dan kita harapkan yang bersangkutan dapat ditindaklanjuti," ujar Syafrin di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/7/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
Setelah kejadian ini, Syafrin mengatakan akan melakukan penggantian paku jalan yang telah hilang dicuri. Namun, jumlah paku jalan yang hilang belum teridentifikasi oleh Dishub DKI Jakarta.
"Sedang diinventarisir," ucapnya.
Syafrin juga tidak merincikan lokasi mana saja yang menjadi objek kriminal oknum tak bertanggung jawab itu.
Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh Dishub DKI Jakarta melalui instagramnya @dishubdkijakarta dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 28 Ayat 1 menjelaskan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
ADVERTISEMENT
Pasal 28 Ayat 2 mengatakan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
Fasilitas publik yang perlu dijaga dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 25 Ayat 1 yakni rambu lalu-lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali, pengaman pengguna jalan, fasilitas sepeda pejalan kaki dan difabel, serta alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas.
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 275 ayat 2 yakni pelaku yang merusak fungsi perlengkapan jalan diancam pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Reporter: Muhammad Fadlan Nuril Fahmi