PAN: Bagus Saja Nomor Urut Parpol Tak Diganti, tapi Harus Penuhi Rasa Keadilan

23 September 2022 13:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi II DPR F-PAN Guspardi Gaus. Foto: Instagram/@guspardi.gaus
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi II DPR F-PAN Guspardi Gaus. Foto: Instagram/@guspardi.gaus
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengusulkan agar penomoran partai di Pemilu 2024 tidak usah diganti dan tetap memakai nomor yang sama dengan pemilu periode sebelumnya, 2019.
ADVERTISEMENT
Merespons hal ini, Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus berpandangan usulan yang disampaikan Mega itu harus mempunyai nilai tambah dan tidak hanya dimaksudkan untuk kepentingan partai politik tertentu.
“Mesti pula memenuhi rasa keadilan bagi semua partai politik yang akan berlaga sebagai peserta pemilu 2024. Persoalan nantinya apakah usulan ini diakomodir, tentu harus melalui prosedur dan mekanisme yang ada. Lebih penting lagi usulan itu, tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, tegas anggota Baleg DPR RI tersebut,” kata Guspardi, Jumat (23/9).
Megawati Soekarnoputri memberi pengarahan kepada para kader partai, Kamis (22/9). Foto: Dok. PDIP
Menurut Guspardi, apa yang disampaikan oleh Megawati merupakan sebuah ide, gagasan atau masukan. Karena itu jangan pula langsung apriori terhadap usulan tersebut.
“Sementara di Pileg juga begitu, jika dikalkulasi secara cermat bisa jadi sepertiga biaya itu untuk alat peraga kampanye. Memang tidak bisa dinafikan pendapat yang mengatakan bahwa kampanye itu harus lebih dialogis," ungkap legislator dapil Sumbar ini
ADVERTISEMENT
Namun, harus dipahami kampanye dialogis perlu, tapi kampanye dengan alat peraga tidak bisa pula diabaikan. Artinya semuanya penting. Apalagi anggaran internal partai politik yang telah mengikuti pemilu akan menjadi lebih hemat.
"Itu substansi yang bisa ditangkap dari usulan Ketum PDIP tersebut,” papar Guspardi.
Lebih jauh, Guspardi menyebut KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa serta merta menyetujui atau menolaknya. KPU bisa melakukan pembahasan secara internalnya terlebih dahulu. Selanjutnya perlu melakukan konsultasi dan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah dan komisi II untuk mendapatkan persetujuan.
“Komisi II yang membidangi tentang kepemiluan tentu akan membahas dengan semua fraksi yang ada di Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu dengan mempertimbangkan sisi positif dan dampaknya negatifnya,” tegas Guspardi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Megawati mengusulkan agar nomor urut partai politik pada Pemilu 2024 tidak perlu diganti, cukup menggunakan nomor pada pemilu sebelumnya.
Megawati beralasan, perubahan nomor urut partai politik akan membebani partai karena membutuhkan alat peraga kampanye yang baru.