PAN: Jika Ada Lembaga Lain yang Tak Efektif, Bubarkan Juga

22 Juli 2020 11:33 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
FJoko Widodo meninjau lahan yang akan dijadikan Food Estate atau lumbung pangan baru di Pulang Pisau, Kalteng. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
FJoko Widodo meninjau lahan yang akan dijadikan Food Estate atau lumbung pangan baru di Pulang Pisau, Kalteng. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah membubarkan 18 lembaga sebagai upaya penghematan anggaran dan meningkatkan efisiensi. Pembubaran lembaga diatur dalam Perpres Nomor 82/2020 mengenai pembentukan Komite COVID-19 dan terdiri dari komite, tim, dan badan.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus mendukung upaya pemerintah tersebut. Namun, ia meminta Jokowi agar terus melakukan kajian terhadap lembaga lain yang kurang efektif. Lembaga-lembaga ini bisa dibubarkan atau digabungkan negara kementerian atau lembaga lain.
"Pembenahan dan penataan terhadap lembaga, badan dan komite termasuk departeman yang ada, tidak hanya berhenti sampai di sini. Tetapi hendaknya terus dilakukan kajian mendalam terhadap lembaga dan badan yang kurang berfungsi dan tidak produktif dan atau keberadaannya paralel dengan departemen atau lembaga lainnya," kata Guspardi dalam keterangannya, Rabu (22/7).
"Sehingga perlu dilakukan penggabungan atau pembubaran terhadap hal tersebut. Kebijakan ini tentunya sebagai upaya meminimalisir pemborosan dan memangkas alur birokrasi dapat terwujud," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Politikus PAN itu menjelaskan, 18 lembaga yang dibubarkan Jokowi dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) , Peraturan Presiden (Perpres) atau pun melalui Keputusan Presiden (Kepres). Sebab, kata dia, apabila hendak membubarkan lembaga yang diatur dalam UU, butuh proses yang lebih panjang.
"Pemerintah harus terlebih dahulu mengajukan revisi dan juga melalui tahap pembahasan bersama DPR RI," ujar anggota Baleg DPR tersebut.
Guspardi pun meminta pemerintah segera membuat kebijakan terhadap nasib SDM yang berada di bawah lembaga yang telah dibubarkan. Menurutnya, sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, pemerintah harus menyalurkan ASN ini ke instansi lainnya jika terjadi perampingan lembaga.
"Para ASN yang berada di bawah lembaga, badan ataupun komite yang dibubarkan harus bisa diakomodir dan ditempatkan atau dialihkan ke instansi pemerintah lainnya," kata Guspardi.
ADVERTISEMENT
"Sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pasal 241 ayat 1 dan Peraturan BKN Nomor 3/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS pasal 9 ayat 1 yang pada dasarnya diatur tentang mekanisme pemberhentian ASN," tandas dia.