Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
PAN soal Revisi PKPU: Paslon Bisa Disanksi Pidana Jika Langgar Protokol Corona
ADVERTISEMENT
KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi COVID-19 yang merupakan revisi dari PKPU nomor 6 tahun 2020. Dalam PKPU terbaru, KPU mengatur sanksi bagi paslon yang melanggar protokol kesehatan dengan memberikan peringatan tertulis.
ADVERTISEMENT
Namun, ia menegaskan PKPU hasil revisi sudah memuat sejumlah larangan bukan sekadar imbauan.
"Tadinya hanya bersifat imbauan sekarang bentuknya larangan. Kalau imbauan kan tidak ada sanksi kalau larangan ada sanksi. Sanksi itu sebetulnya juga ada yang bersifat pidana. Jangan hanya melihat di PKPU-nya saja," kata Guspardi saat dihubungi, Kamis (24/9).
"Itu kan ada misalkan masalah kesehatan itu kan ada juga UU yang mengatur tentang itu dan ranahnya bisa ke pidana. Jadi artinya harus melihat secara komprehensif terhadap peraturan," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Guspardi mengatakan melalui PKPU Nomor 13 Tahun 2020, kekuatan hukum TNI/Polri untuk membubarkan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa juga semakin jelas.
"Tidak boleh melakukan (kegiatan) sebelum dia akan melaksanakan kita cegah. Kalau sedang (berlangsung) kita bubarkan. Jadi pihak aparat TNI, Polri, Satpol PP kita kan sekarang surat edaran Mendagri kan sudah disampaikan ke seluruh kabupaten/kota untuk menindak pandemi COVID protokoler," ucapnya.
Lebih lanjut, Politikus PAN itu mengatakan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 sebagai jawaban sejumlah pihak yang mendesak penundaan pilkada seperti NU dan Muhammadiyah.
"Jadi PKPU nomor 13 adalah merupakan respon Komisi II dan pemerintah terhadap surat edaran yang disampaikan oleh NU, Muhammadiyah dan elemen lain terhadap tingginya kepedulian mereka terjadal pelaksanaan pilkada yang dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru," tandas Guspardi.
ADVERTISEMENT