news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PAN soal Wacana Revisi UU ITE: Hati-hati, Jangan Sampai Ada Pasal Karet Baru

16 Februari 2021 14:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi IX DPR, Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi IX DPR, Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi membuka kans revisi UU ITE karena dianggap menimbulkan banyak kegaduhan di tengah masyarakat dan tak memberi rasa keadilan.
ADVERTISEMENT
Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Daulay, mengatakan partainya menyambut baik pemerintah menginisiasi rencana revisi UU ITE yang dianggap mengandung sejumlah pasal karet.
"Fraksi PAN tentu senang jika pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE tersebut. Biasanya, kalau pemerintah yang mengusulkan, birokrasi pelaksanaannya lebih mudah. Tidak berbelit. Apalagi, substansi perubahannya sudah jelas. Di DPR tentu tidak akan banyak dipersoalkan lagi," kata Saleh, Selasa (16/2).
"Pakar hukum sendiri menyebut bahwa ada pasal karet di dalam UU itu. Tidak hanya itu, aturan yang diatur tersebut juga ternyata sudah diatur di dalam KUHP. Setidaknya, substansinya sama," lanjut dia.
Saleh pun yakin mayoritas fraksi di DPR akan menyetujui rencana revisi UU ITE. Sebab, urgensi perubahan dalam UU ITE dianggap mendesak.
ADVERTISEMENT
"Menurut saya, urgensi perubahan UU ITE ini juga sudah dirasakan oleh semua fraksi yang ada. Jadi, kalau nanti ada usulan itu, diyakini akan disetujui mayoritas fraksi," kata dia.
Sejumlah anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 secara langsung, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5). Foto: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja
Meski begitu, Ketua DPP PAN itu memberikan catatan terhadap sejumlah hal yang harus diperhatikan dalam revisi UU ITE. Pertama, perubahan tersebut harus disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang ada.
Sebab, kata dia, teknologi informasi ini perubahannya sangat cepat. Dia pun mengingatkan jangan sampai muncul pasal karet lain dalam hasil revisi UU ITE.
"Kalau mau direvisi, sekalian disesuaikan dengan perkembangan IT kontemporer. Termasuk perkembangan media-media sosial. Juga situasi pandemi di mana masyarakat banyak beraktivitas dengan menggunakan internet. Namun, tetap hati-hati agar tidak ada pasal-pasal karet lain yang mudah menjerat seperti sebelumnya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kedua, Saleh menuturkan, revisi harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi, bukan penekanan pada upaya pemidanaan. Berkenaan dengan aturan pidana, sebaiknya diatur di dalam KUHP agar tak tumpang tindih.
"Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, dan lain-lain, cukup diatur di KUHP. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih," tandas Saleh.