PAN: Tak Ada yang Baru soal Sanksi bagi Pelanggar Protokol Corona di Inpres

7 Agustus 2020 11:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi kerja sosial menyapu jalan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (26/7). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi kerja sosial menyapu jalan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (26/7). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi sudah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang dimuat dalam inpres tersebut adalah sanksi yang diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan. Yaitu teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga pemberhentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menilai tak ada yang baru dalam sanksi tersebut. Sebab, jauh sebelum sanksi itu dikeluarkan dalam bentuk inpres sejumlah daerah sudah terlebih dahulu menjalankannya. Termasuk dengan DKI Jakarta.
"Apa yang di dalamnya Inpres itu misalnya teguran lisan tertulis, sanksi administratif kemudian kerja sosial kemudian terakhir penundaan izin perusahaan menurut saya sebagian besar sudah dilaksanakan hari ini," kata Saleh kepada kumparan, Jumat (7/8).
Anggota Komisi IX DPR, Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay Foto: Dok. Pribadi
Kendati demikian, jenis sanksi tersebut dinilai tak cukup membuat efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Menurutnya, perlu terobosan baru selain sanksi yang disahkan di dalam perpres tersebut.
ADVERTISEMENT
"Nah, masalahnya adalah apakah inpres yang dikeluarkan ini apakah bisa berjalan efektif apa tidak," ujarnya.
"Tetap aja walaupun sudah dipakai selama ini makanya belum efektif kan," lanjut politikus asal Sumut.
Politikus PAN ini menjelaskan yang harus dilakukan pemerintah adalah fokus meningkatkan kesadaran penerapan protokol kesehatan. Termasuk meningkatkan kerja sama antar sesama masyarakat dalam menjalankannya di kehidupan sehari-hari.
"Maka sebaiknya menurut saya selain daripada sanksi ini hal lain dipikirkan bagaimana membangkitkan kesadaran masyarakat sama-sama melawan COVID-19," ujarnya.
"Itu lebih efektif dibanding sanksi ini. Kalau semua sudah sadar, gotong royong melawan COVID-19 bisa dituntaskan," tambahnya.
Meski begitu, Saleh menyadari bahwa Jokowi memang berkeinginan menegakan aturan yang tegas. Namun, jika harus kembali dalam sanksi yang ada di inpres dia menegaskan masih belum cukup menyadarkan masyarakat. Khususnya agar patuh pada penerapan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Menurut saya presiden memang sungguh-sungguh menegakan aturan yang tegas tapi masalahnya apa yang diatur dalam inpres agak susah untuk disajikan sebagai alat mengikat semua orang. Apalagi sanskinya kan menurut saya sudah sebelumnya," pungkasnya.