Pandemi Corona, Nadiem Longgarkan Aturan Gaji bagi Guru Honorer dari Dana BOS

15 April 2020 19:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sekolah. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sekolah. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Dana BOS kini bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
ADVERTISEMENT
Hal itu diatur dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
Mendikbud, Nadiem Makarim, mengatakan kebijakan tersebut untuk merespons sejumlah guru honorer yang terdampak pandemi virus corona, terutama dari sisi ekonomi. Untuk itu, pembayaran gaji honorer dipermudah.
"Sebelumnya, pembayaran guru honorer ada retriksi (pembatasan), harus memiliki NUPTK dan harus tercatat di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Sekarang kita ubah, semasa darurat ini kita lepas NUPTK, tetapi tetap harus tercatat di Dapodik per 31 Desember 2019. Jadi tak bisa digunakan guru honorer baru yang belum tercatat di Dapodik," kata Nadiem dalam konferensi pers online, Rabu (15/4).
Nadiem mengingatkan, kebijakan tersebut bisa digunakan dengan syarat guru honorer itu belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat menghadiri Rapat kerja komisi X DPR RI, Selasa (28/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
“Jangan lupa, mengajar di rumah itu juga dihitung sebagai beban mengajar,” kata Nadiem.
ADVERTISEMENT
Nadiem menambahkan, dana itu juga masih bisa diberikan ke tenaga kependidikan bila memungkinkan.
Selain gaji honorer, di tengah pandemi, Kemdikbud juga memberi keleluasaan bagi kepala sekolah untuk penggunaan dana BOS.
Sebelumnya, dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler, pengalokasian dana BOS dibagi-bagi peruntukannya. Misal, alokasi untuk pembayaran guru honorer melalui dana BOS maksimal 50 persen.
Melalui Permendikbud yang sudah direvisi, Nadiem meniadakan batas-batas itu. Kepala sekolah kini dibebaskan untuk menentukan persentase gaji bagi guru honorer melalui dana BOS.
“Berdasarkan Permen (Peraturan Menteri) yang dulu, pembayaran honor itu dimaksimalkan ke 50 persen. Karena masa kondisi ekonomi kita sedang terdampak sangat negatif, kita melepaskan ketentuan ini dan memberikan kepala sekolah kebebasan untuk menggunakan apa yang dia butuhkan untuk guru honorer,” katanya.
ADVERTISEMENT
***