Pandemi Corona, Pemkot Surabaya Bebaskan Denda Pajak PBB

8 Mei 2020 17:23 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pajak Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya memutuskan membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Penghapusan denda atau sanksi ini berlaku mulai pembayaran 1 April sampai 30 Juni 2020.
ADVERTISEMENT
Kepala BPKPD Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan, di tengah pandemi virus corona, banyak yang mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak. Bahkan, banyak perusahaan meminta pembebasan pajak karena tidak beroperasi selama pandemi ini.
“Pemkot mencoba memfasilitasi semuanya. Apalagi kalau memang tidak beroperasi, ya dilaporkan aja ke kami, pasti kami fasilitasi,” kata Yusron, di Surabaya, Jumat (8/5).
Yusro menuturkan, biasanya penghapusan denda PBB baru akan diberikan saat Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) pada Bulan Mei. Namun, penghapusan denda itu diberikan karena pandemi virus corona.
“Sosialisasi pembebasan denda pajak ini sudah kami sampaikan ke seluruh wajib pajak di Kota Surabaya. Kami kirim mereka surat imbauan di tengah terjadinya wabah ini, dan alhamdulillah sudah banyak yang mengajukan, sudah banyak pula yang tanya-tanya untuk mengurusnya,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam surat imbauan tersebut, Yusron menjelaskan, masyarakat tetap bisa melakukan pembayaran pajak meski ada program pembebasan denda. Sedangkan, wajib pajak yang belum menerima SPPT PBB diminta langsung mencetak sendiri melalui online di website: pbb.surabaya.go.id/sppt.
“PBB dapat dibayarkan tanpa keluar rumah dengan mengakses fasilitas online Bank Jatim, Bank Mandiri, dan BNI 46. Kami juga menyiapkan pembayaran PBB di UPTB BPKPD dan mobil keliling di kantor-kantor kelurahan,” jelasnya.
Yusron menyebut, bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini tidak ada syarat apa pun, cukup membayarkan pajak pokoknya ke bank-bank yang sudah bekerjasama dengan Pemkot Surabaya.
“Jadi, tinggal datang aja ke bank lalu bayar pajak pokoknya, karena untuk dendanya sudah kami skip di aplikasi, sehingga otomatis selama tiga bulan ini hilang,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu dia meminta, warga Surabaya memanfaatkan sebaik mungkin program ini karena waktunya terbatas selama tiga bulan. Sedangkan, awal bulan Juli denda akan kembali berlaku untuk wajib pajak.
“Melalui mobil keliling dan penagihan, kami juga terus sosialisasi program ini hingga ke RT-RW,” imbuhnya.
Suasana di ruas Jalan Ahmad Yani di depan Royal Plaza. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Yusron memastikan, seluruh tempat pembayaran PBB itu telah dilengkapi protokol pencegahan penularan COVID-19. Mulai dari sudah dilakukan penyemprotan disinfektan di lokasi pembayaran PBB, penerapan social distancing, hand sanitizer, hingga petugas pajak memakai masker dan sarung tangan.
Bahkan, telah dibuat sekat pembatas di loket pelayanan pembayaran PBB. “Jadi, kami pastikan bahwa pembayaran PBB nya tetap sembari kami melakukan protokol kesehatan yang berlaku di masa pandemi COVID-19 ini,” bebernya.
ADVERTISEMENT
Yusron berharap, masyarakat tertib membayarkan pajaknya. Apalagi di tengah pandemi ini, Pemkot Surabaya membutuhkan dana untuk menangani dan mencegah penularan virus corona.
“Dalam menangani wabah ini, kita pasti butuh biaya, dan biaya itu kita ambil dari pajak-pajak masyarakat, sehingga pajak itu dari rakyat dan akan dinikmati kembali oleh rakyat. Jadi, ayo segera bayar pajak Anda,” pungkasnya.
-----
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
------
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.