news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pandemi Corona, Protokol Pemotongan Hewan Kurban di Sleman Diperketat

24 Juni 2020 10:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sapi untuk kurban Foto: ANTARA FOTO/Yusran Uccang
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sapi untuk kurban Foto: ANTARA FOTO/Yusran Uccang
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengeluarkan aturan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi virus corona. Peraturan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DPPP) Sleman, Heru Saptono, menjelaskan, aturan ini dibuat berdasarkan Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam Corona Virus Disease (COVID-19).
"Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi COVID-19 ini ada hal yang perlu diperhatikan,” kata Heru dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Rabu (24/6).
Ilustrasi sapi kurban. Foto: Muhammad Iqbal/kumparan
Yang diatur salah satunya terkait penjualan dan pemotongan hewan kurban yang harus memperhatikan protokol kesehatan. Misalnya, hewan ternak yang dijual harus didata ke pemerintah desa setempat.
Selain itu, pelaksanaan penyembelihan hewan juga menyesuaikan zona penyebaran virus corona yang dikeluarkan Dinas Kesehatan. Pihaknya mengimbau penyembelihan dilakukan serempak di hari raya Idul Adha dan selanjutnya di hari tasyrik.
ADVERTISEMENT
"Pemotongan hewan kurban menyesuaikan dengan zona pandemi COVID-19 di Kabupaten Sleman sesuai dengan data dari Dinas Kesehatan Sleman," ujar dia.
"Jadi untuk wilayah Sleman, yang terbagi ke dalam beberapa zona, ada yang masuk dalam zona merah, ada yang masuk dalam wilayah zona oranye, zona kuning, dan ada yang termasuk dalam wilayah zona hijau,” lanjut Heru.
Petugas memasang label tulisan Sehat pada seekor kerbau saat pemeriksaan kondisi hewan kurban yang dijual di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (8/8). Foto: ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Misalnya, bagi wilayah yang masuk zona merah, secara spesifik penyembelihan hewan kurban hanya diperbolehkan di rumah potong hewan (RPH). Akan ada Surat Edaran Bupati Sleman yang akan diterbitkan sebagai pedoman.
"Untuk ketentuan spesifik pada wilayah zona merah yaitu disarankan menyembelih hewan kurban di RPH kurban. Namun, karena jumlah RPH di Sleman terbatas, maka pemotongan di luar RPH dapat dilaksanakan dengan syarat," katanya.
ADVERTISEMENT
Syarat yang dimaksud Heru adalah rekomendasi pemotongan hewan kurban di luar RPH oleh dinasnya mulai 1 Juli mendatang. Pelaksanaannya harus mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, face shield, baju berlengan panjang, serta menyediakan sarana cuci tangan.
“Untuk wilayah yang masuk ke dalam zona merah, protokol kesehatannya lebih ketat dibanding zona lainnya," ujar Heru.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Sleman, ada beberapa kecamatan yang masih masuk dalam zona merah. Kecamatan tersebut adalah Gamping, Mlati, Depok, dan Ngemplak.
"Zona merah, jika ada salah satu desa atau lebih di wilayah kecamatan dalam satu bulan terakhir terdapat penularan setempat atau transmisi lokal," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Joko Hastaryo.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
ADVERTISEMENT
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.