Pandemi Corona Tingkatkan Kualitas Udara di Jakarta Hingga 50 Persen

23 September 2020 11:39 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara suasana kawasan Bundaran Senayan di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara suasana kawasan Bundaran Senayan di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Pandemi corona yang terjadi membuat warga Jakarta harus lebih banyak berkegiatan dari rumah. Mulai dari olahraga, sekolah, hingga bekerja, semua dilakukan di rumah. Hal ini ternyata berdampak pada kualitas udara di Ibu Kota.
ADVERTISEMENT
Kadis Lingkungan Hidup Jakarta Andono Warih, mengatakan kualitas udara Jakarta meningkat hingga 50 persen dibanding tahun lalu.
"Adanya pengurangan sumber pencemaran udara karena pandemi COVID-19 pada 2020 terlihat terjadi peningkatan kualitas udara di Jakarta. Ditandai dengan penurunan konsentrasi rerata PM 2.5 bulanan dibandingkan di 2019, yaitu mencapai 14-50 persen," kata Andono dalam acara peresmian program kemitraan Jakarta Clean Air, Rabu (23/9).
PM (Particulate Matter) 2,5 adalah partikel halus di udara yang ukurannya 2,5 mikron atau lebih kecil dari itu. Menurut penjelasan Departement of Health New York, AS, PM 2,5 bisa mengurangi jarak pandang dan terlihat agak berkabut ketika jumlahnya tinggi.
PM 2,5 berasal dari banyak sumber. Di luar ruangan, sumbernya berasal dari asap mobil, truk, dan bus. Segala sesuatu yang melibatkan pembakaran bahan bakar, seperti kayu dan minyak, adalah sumber dari PM 2,5. Kebakaran hutan dan rumput juga menjadi sumber PM 2,5 ini.
Foto udara suasana kawasan Bundaran Senayan di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ukuran PM 2,5 yang lebih kecil dari 2,5 mikro membuatnya bisa masuk hingga ke dalam paru-paru. Paparan PM 2,5 dalam waktu sebentar saja sudah cukup untuk menyebabkan masalah pada mata, hidung, tenggorokan, iritasi paru, batuk, bersin, pilek, dan napas pendek.
ADVERTISEMENT
Andono mengatakan, selain kondisi pandemi, penurunan PM 2,5 juga disebabkan karena adanya komitmen Pemprov DKI dalam mengatur emisi gas buang. Komitmen itu tertuang dalan Pergub Nomor 66 Tahun 2020 yang disahkan pada 24 Juli 2020.
"Pemprov telah mengesahkan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dan saat ini kami DLH (Dinas Lingkungan Hidup) sedang menyelesaikan revisi terkait baku mutu emisi sumber tidak bergerak dan revisi indeks tanda pencemaran udara atau ISPU dengan memasukkan parameter PM 2.5 dalam perhitungannya," kata Andono.
Polusi udara menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta karena berbahaya bagi warganya. Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, ada 5,5 juta kasus infeksi saluran pernafasan karena polusi di Jakarta setiap tahunnya atau 11 kasus per menit. Sementara biaya kesehatan mencapai Rp 60,8 triliun.
ADVERTISEMENT